INDOZONE.ID - Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) memberikan tanggapannya soal polemik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Vs TNI, terkait penetapan tersangka Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfandi. Menurut Jokowi, KPK dan TNI hanya butuh koordinasi.
"Ya itu menurut saya masalah koordinasi ya, masalah koordinasi yang harus dilakukan. Semua instansi sesuai dengan kewenangan masing masing, menurut aturan," kata Presiden Jokowi di Jakarta, Senin.
Jokowi mengatakan, jika hal itu dilakukan, maka permasalahan KPK dan TNI selesai.
Baca Juga: Presiden Jokowi Ajak PBB Jadikan Pemilu 2024 Jadi Ajang Penuh Kegembiraan
"Kalau itu dilakukan, rampung," tegas Presiden.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Kepala Basarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi (HA) sebagai tersangka atas dugaan suap pengadaan alat deteksi korban reruntuhan di Basarnas.
KPK menduga HA menerima suap sebesar Rp88,3 miliar dari beberapa proyek pengadaan barang di Basarnas pada rentang waktu 2021-2023.
Selain Marsdya TNI (Purn) Henri Alfiandi, KPK juga menetapkan Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka, bersama Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan, Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati Marilya, dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama Roni Aidil.
Dalam konferensi pers di Mabes TNI Cilangkap, Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsekal Muda (Marsda) TNI Agung Handoko, menyatakan bahwa Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan penetapan tersangka yang dilakukan oleh KPK terhadap Marsdya TNI Henri Alfiandi (HA) dan Letkol Adm Afri Budi Cahyanto (ABC) dianggap tidak sesuai dengan prosedur.
Oleh karena itu, pada tanggal 28 Juli, Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, mengakui bahwa anak buahnya melakukan kesalahan dan kekhilafan dalam penetapan tersangka terhadap anggota TNI.
Baca Juga: Ormas Sipil Sebut KPK Punya Wewenang Periksa Korupsi Basarnas Meski Libatkan Prajurit TNI
Pernyataan tersebut diungkapkan setelah rombongan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Laksamana Muda Julius Widjojono, bersama dengan Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsekal Pertama Agung Handoko dan jajaran lainnya mendatangi gedung KPK.
Johanis Tanak merujuk pada Pasal 10 UU No 14 tahun 1970 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman yang menyebutkan bahwa ada empat lembaga peradilan, yaitu peradilan umum, militer, tata usaha negara, dan agama.
Ia juga menyatakan bahwa berdasarkan kasus tersebut, pihaknya akan melakukan perbaikan dan lebih berhati-hati dalam penanganan kasus korupsi khususnya yang melibatkan anggota TNI.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Antaranews.com