Pimpinan KPK akan menentukan nasib Brigjen Asep yang mengundurkan diri dari jabatan Dirdik KPK buntut OTT Basarnas.
INDOZONE.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi pengunduran diri Brigjen Asep Guntur Rahayu dari jabatan Direktur Penyidikan. Namun nasib perwira Polri itu di komisi antirasuah, akan ditentukan oleh pimpinan KPK.
"Yang bersangkutan akan mengajukan surat yang dimaksud kepada pimpinan," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Senin (31/7/2023).
Menurutnya, pimpinan KPK akan lebih dulu melakukan pembahasan terhadap pengajuan pengunduran diri Brigjen Asep. Karena itu, belum dapat dipastikan apakah Brigjen Asep akan meninggalkan KPK atau tetap menjalankan tugasnya selama ini.
Baca Juga: Ormas Sipil Sebut KPK Punya Wewenang Periksa Korupsi Basarnas Meski Libatkan Prajurit TNI
"Hal tersebut menjadi keputusan pimpinan, apakah permohonan tersebut diterima atau ditolak," kata Ali menjelaskan.
Pengunduran diri Brigjen Asep diduga karena dipicu pernyataan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, yang menyalahkan penyidik dalam penetapan Kabasarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi sebagai tersangka.
Baca Juga: Pimpinan KPK Diprotes TNI hingga Diminta Mundur Terkait Penanganan Kasus OTT Basarnas
Namun Ali Fikri mengatakan, pimpinan KPK tetap memberikan dukungan pada penyidik dalam penanganan kasus dugaan suap di Basarnas.
"Penting kami sampaikan bahwa pimpinan mendukung penuh langkah dan upaya yang telah dilakukan tim penyelidik dan penyidik dalam rangkaian proses penanganan dugaan tindak pidana korupsi di Basarnas ini," tutur Ali Fikri.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: