Kategori Berita
Media Network
Rabu, 12 JULI 2023 • 12:12 WIB

Kasus Penyelundupan Sabu di Lapas, Polisi Tetapkan Dua Napi Lapas Tulungagung Jadi Tersangka

Dua tersangka kasus penyelundupan di Lapas Tulungagung. (Z Creators/Firmanto Imansyah)

INDOZONE.ID - Masih ingat dengan upaya penyelundupan sabu dalam pentol bakso yang dilakukan oleh NDA ke dalam Lapas Kelas IIB Tulungagung, pada Selasa, 4 Juli 2023 yang lalu.

Kini Satresnarkoba Polres Tulungagung telah melakukan penyidikan dan menetapkan dua orang tersangka atas kasus ini, yakni YAN (23) dan MRA (20), keduanya adalah napi yang saat ini mendekam di Lapas Kelas IIB Tulungagung.

YAN adalah napi yang sedianya mendapatkan kiriman sabu, sedangkan MRA adalah napi lain yang diduga terlibat dalam upaya penyelundupan ini.

Hal ini disampaikan oleh Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Mujiatno.

Mujiatno mengatakan, pihaknya masih mengejar satu pelaku lagi yang kini masih buron, pelaku lainnya itu adalah orang yang menitipkan barang berupa pentol berisi sabu kepada NDA.

"Jadi ada satu pelaku lain yang menitipkan pentol berisi sabu kepada pembesuk berinisial NDA yang kini status nya sebagai saksi," ucapnya pada Selasa (11/07/2023).

Selasa, 4 Juli 2023 yang lalu, petugas keamanan Lapas Kelas IIB Tulungagung menggagalkan masuknya 10 paket sabu siap edar dalam klip yang dimasukkan dalam pentol bakso.

Pentol itu dibawa oleh NDA yang dikirimkan untuk YAN, untuk mengelabuhi petugas, pelaku tidak hanya membawa pentol saja, namun juga mie dan makanan lainnya.

"Setelah kita kembangkan, kemudian kita tetapkan dua tersangka, sekarang keduanya ada di dalam Lapas," jelasnya.

Kini pihaknya masih mengejar satu pelaku lain, yang diduga kuat sebagai orang yang menitipkan barang kepada NDA untuk YAN.

Dari pengungkapan kasus ini, polisi menyita 10 gram paket sabu seberat 4,32 gram, kemudian pentol bakso dan beberapa makanan siap saji lainnya yang awalnya dijadikan sarana untuk menyelundupkan sabu ke dalam Lapas.

“Barang bukti yang berhasil diamankan 10 poket shabu dengan Berat Bruto 4,32 Gram, 1 bungkus Pentol Bakso, 1 bungkus plastik berisi Fried chiken, 2 bungkus mie ayam, 3 buah tas kresek warna putih, berisi saos dan sambal, 1 lembar surat izin kunjungan an. YAN beserta 1 lembar foto copy KTP-an. NDA, 4 buah HP, 1unit sepeda motor," ungkapnya.

Kini kedu tersangka diancam dengan pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


Konten ini adalah kiriman dari Z Creators Indozone. Yuk bikin cerita dan konten serumu serta dapatkan berbagai reward menarik! Let's join Z Creators dengan klik di sini.

Z Creators

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Z Creators

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Kasus Penyelundupan Sabu di Lapas, Polisi Tetapkan Dua Napi Lapas Tulungagung Jadi Tersangka

Link berhasil disalin!