INDOZONE.ID - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) dijadwalkan akan melakukan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi pada hari ini. Dia akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaaan korupsi persetujuan ekspor minyak sawit mentah dan produk turunannya, termasuk minyak goreng.
"Pemeriksaan jam 09.00 WIB," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana di Jakarta, Rabu (9/8/2023).
Ini merupakan panggilan pemeriksaan kedua yang dilayangkan penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, terhadap Muhammad Lutfi. Sebelumnya, dia telah dipanggil untuk diperiksa pada 2 Agustus namun tidak hadir.
Baca Juga: Menkominfo Minta Pendampingan Kejagung buat Lanjutkan Proyek BTS
Penyidik kembali melayangkan panggilan berdasarkan Surat Panggilan Saksi Nomor: SPS-2615/F.2/Fd.2/08/2023 tanggal 04 Agustus 2023.
Melalui kuasa hukumnya, M Lutfi menyatakan bakal hadir dalam pemanggilan yang kedua, tetapi belum ada konfirmasi pukul berapa akan hadir di Gedung Bundar Kejaksaan Agung.
Muhammad Lutfi dipanggil sebagai saksi untuk diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit dalam Januari 2022 sampai dengan April 2022.
Baca Juga: Menko Airlangga Hartarto Bakal Hadiri Pemeriksaan Kejagung Soal Korupsi CPO Hari Ini
Sebelumnya, penyidik sudah memanggil Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebagai saksi dalam perkara yang sama.
Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung RI menetapkan tiga perusahaan palm oil sebagai tersangka korporasi dalam perkara korupsi persetujuan ekspor minyak sawit mentah dan produk turunannya, termasuk minyak goreng pada Kamis (15/6).
Ketiga perusahaan tersebut, yakni Wilmar Grup, Permata Hijau Grup, dan Musim Mas Grup. Ketiganya terbukti, dalam perkara ini berdasarkan putusan MA yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, menimbulkan kerugian negara sebesar Rp6,47 triliun.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: