Kategori Berita
Media Network
Rabu, 09 AGUSTUS 2023 • 09:20 WIB

Pihak Brigadir Yosua Kecewa dan Merasa Tak Adil atas Putusan MA Terhadap Ferdy Sambo CS: Putri Biang Keladi!

Terdakwa Ferdy Sambo (ANTARA)

INDOZONE.ID - Pihak pengacara keluarga Brigadir (Anumerta) Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kamarudin Simanjuntak, mengaku kecewa dengan putusan Mahkamah Agung (MA) atas vonis Ferdy Sambo, Putri Chandrawati, dan Ricky Rizal.

Kamarudin menilai vonis yang dijatuhkan terhadap Ferdy Ssambo CS tidak adil dan mengecewakan pihak keluarga Brigadir Yosua.

"Tidak adil, mengecewakan keluarga, dan tidak menjadi representasi dari masyarakat," kata Kamarudin, Selasa (8/8/2023).

Menurutnya, ketiga tersangka memiliki peran dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua. Terlebih Putri Chandrawati yang dinilai oleh Kamarudin sebagai pelaku utama.

Di mana, Putri mengaku telah dilecehkan oleh Brigadir Yosua dan mengadu ke suaminya. Hingga akhirnya Ferdy Sambo mengerahkan dua ajudannya untuk terlibat dalam penembakan Brigadir Yosua.

"Tanggapan yang sama berlaku, tatapi tidak terlepas dari apa yang dilakukan Putri. Putri ini biang keladi dari permasalahan ini," tandasnya.

Baca Juga: Breaking News! Kasasi MA Revisi Hukuman Ferdy Sambo Jadi Penjara Seumur Hidup

Lebih lanjut, Kamarudin mengatakan, pihaknya sudah menduga soal putusan MA akan seperti ini lantaran adanya lobi politik. Mengingat putusan pengadilan tingkat negeri dan tinggi saling menguatkan.

"Sebenarnya kami sudah tau putusan akan seperti ini melalui yang disebut dengan lobi-lobi politik pasukan bawah tanah dan sebagainya. Tapi sangat kecewa juga kami, karena ternyata hakim setingkat MA masih bisa dilobi-lobi dalam tanda petik begitu," kata Kamarudin.

"Jadi apa yang dilakukan PC (Putri Chandrawati) itu jauh lebih jahat dari pada yang lainnya, tapi dia sangat diringankan habis hukumannya jadi 50 persen," tegasnya.

MA memangkas hukuman terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo menjadi pidana penjara seumur hidup dari sebelumnya hukuman mati.

MA juga meringankan putusan tiga terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat lainnya, yakni Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.

Baca Juga: Penjara Seumur Hidup, Jadi Hukuman Baru Ferdy Sambo Usai Kasasi MA

MA memutuskan hukuman Putri Candrawathi yang merupakan istri Ferdy Sambo menjadi pidana penjara sepuluh tahun dari sebelumnya 20 tahun.

Hukuman untuk Ricky Rizal juga jadi lebih ringan, yaitu pidana penjara delapan tahun dari sebelumnya 13 tahun.

Sedangkan hukuman asisten rumah tangga (ART) Sambo dan Putri, Kuat Ma'ruf, turut diringankan dari yang sebelumnya pidana penjara 15 tahun, menjadi sepuluh tahun.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Antara

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Pihak Brigadir Yosua Kecewa dan Merasa Tak Adil atas Putusan MA Terhadap Ferdy Sambo CS: Putri Biang Keladi!

Link berhasil disalin!