INDOZONE.ID - Kabar terbaru muncul terkait Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, terpidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Bharada E kini resmi bebas dari penjara.
"Betul (Bharada E sudah bebas)," kata Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan (Pas) Kemenkumham, Rika Aprianti saat dihubungi wartawan, Selasa (8/8/2023).
Baca Juga: Penjara Seumur Hidup, Jadi Hukuman Baru Ferdy Sambo Usai Kasasi MA
Rika menyebut Bharada E sudah bebas sejak 4 Agustus 2023 kemarin. Eliezer bebas melalui program bebas bersyarat.
Bharada E (Dok Divisi Humas Polri)
"Eliezer sudah menjalani program cuti bersyarat," ucapnya.
Lebih lanjut, Rika menegaskan jika status Bharada E kini sudah berubah.
Baca Juga: Brak! Duel Avanza vs Kia di Jaksel sampai Terbalik
"Telah berubah statusnya dari narapidana menjadi klien pemasyarakatan," kata Rika.
Diberitakan sebelumnya, Bharada E divonis 1,5 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Dia terbukti bersalah dalam kasus ini.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: