Rekonstruksi pembunuhan pasutri di Tulungagung. (Z Creators/Firmanto Imansyah)
INDOZONE.ID - Polisi menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan pasutri Tri Suharno dan Ning Nur Rahayu, warga kecamatan Ngantru Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.
Rekonstruksi digelar di Mapolres Tulungagung, pada Kamis, 3 Agustus 2023 sore. Rekonstruksi sendiri disaksikan langsung keluarga korban dan pengacara kedua belah pihak serta Kejaksaan Negeri Tulungagung.
Ditemui usai rekonstruksi, Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Mujiatno mengatakan, rekonstruksi berjalan sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang sudah disampaikan tersangka kepada polisi.
Rekonstruksi pembunuhan pasutri di Tulungagung. (Z Creators/Firmanto Imansyah)
Ada 49 adegan yang diperagakan oleh tersangka. Mujiatno menyebut, awalnya ada 40 adegan dalam rencana, namun ada 9 adegan tambahan guna membuat kasus ini lebih detail dan terang benderang.
"Ada 9 adegan tambahan, total jadinya ada 49 adegan yang diperagakan oleh tersangka ini," ujarnya.
Adegan paling vital yang dilakukan oleh tersangka dan menjadi penyebab korban Tri Suharno meninggal adalah adegan nomor 11, sedangkan adegan krusial yang membuat korban Ning Nur Rahayu meninggal dunia adalah adegan nomor 40.
Saat itu tersangka memukul korban pertama dan melanjutkannya dengan memukul korban kedua sampai meninggal dunia.
"Kalau adegan yang mematikan itu ada di adegan nomor 11 dan 40," jelasnya.
Rekonstruksi pembunuhan pasutri di Tulungagung. (Z Creators/Firmanto Imansyah)
Menyikapi rekonstruksi ini, kuasa hukum keluarga korban, Stein Siahaan mengaku tidak puas dengan hasil rekonstruksi ini.
Anggota tim advokasi Hotman 911 ini kecewa karena tersangka berulang kali mengaku lupa ketika memeragakan beberapa adegan dalam rekonstruksi tersebut.
Hasilnya, ada beberapa kejadian yang tidak bisa digambarkan dengan jelas dalam rekonstruksi tersebut, termasuk aksi tersangka usai menghabisi korban pertama maupun saat tersangka menunggu korban kedua di ruang karaoke
"Kalau kami kurang puas ya dengan hasil rekonstruksi ini, karena tersangka banyak sekali bilang lupa, itu sudah diucapkan sejak awal Rekonstruksi bahkan sampai akhir, banyak banget bilang lupa, lebih dari 5 kali bilang lupa," ucapnya.
Selanjutnya, pihaknya bakal melakukan kajian dan pendalaman, pasca rekonstruksi ini, hasil kajian dan pendalaman akan jadi bahan dalam pengungkapan kasus ini.
Sementara itu, kuasa hukum tersangka Edi Poerwanto, Hufron mengakui semua adegan yang dilakukan kliennya sudah sesuai dengan BAP yang disampaikan kepada polisi.
"Rekonstruksi ini hal yang wajar dan kita diundang untuk menyaksikan hal ini, semua sudah sesuai BAP, kalaupun ada adegan tambahan, itu untuk detailnya saja, kalau soap tersangka bilang lupa, ya mau bagaimana kan memang lupa," pungkasnya.
Pasutri asal Desa/Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung, Suharno (57) dan Ning Nur Rahayu (49) ditemukan tewas mengenaskan di ruang karaoke rumahnya, pada Kamis, 29 Juni 2023.
Pelaku adalah EP alias G (44) tetangga yang masih memiliki hubungan saudara dengan korban. Rumah pelaku juga tak jauh dari rumah korban bahkan masih tinggal di dusun yang sama.
Konten ini adalah kiriman dari Z Creators Indozone. Yuk bikin cerita dan konten serumu serta dapatkan berbagai reward menarik! Let's join Z Creators dengan klik di sini.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Z Creators