Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang memperagakan salam
INDOZONE.ID - Pemimpin Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Bareskrim Polri terkait kasus penistaan agama. Tim kuasa hukum Panji sendiri saat ini tengah mempersiapkan langkah perlawanan terhadap penerapan status itu.
Hal tersebut diungkapkan langsung oleh pengacara Panji Gumilang, M. Ali Syaifuddin. Ali menyebut masih ada langkah lainnya meski Panji berstatus sebagai tersangka.
"Baru tersangka, masih ada proses hukum," kata Ali sast dihubungi wartawan, Rabu (2/8/2023).
Baca Juga: Usai Jadi Tersangka, Nasib Penahanan Panji Gumilang Ditetukan 1x24 Jam
Ali menyebut pihaknya bakal melakukan upaya hukum seperti prapradilan hingga penangguhan penahanan jika pada akhirnya Panji dilakukan penahanan.
"Kemungkinan kita mengajukan upaya tersebut," ucapnya.
Sebelunnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri pada Selasa, 1 Agustus 2023 malam melakukan gelar perkara usai memeriksa Panji Gumilang dalam kasus dugaan penistaan agama.
Baca Juga: Breaking News! Panji Gumilang Tersangka Kasus Penistaan Agama
Hasil dari gelar perkara tersebut memutuskan untuk menetapkan Panji sebagai tersangka dalam kasus ini.
Writer: Ananda Fachreza Lubis
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: