Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang.
INDOZONE.ID - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri meningkatkan status Panji Gumilang dari saksi menjadi tersangka dalam kasus penistaan agama. Penetapan status tersangka ini setelah sebelumnya Panji diperiksa di Gedung Bareskrim Polri.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro. Djuhandhani menyebut pihaknya langsung melakukan gelar perkara pada hari ini.
Baca Juga: Penampakan Panji Gumilang saat Tiba di Bareskrim, Dikawal Ketat Polisi dan Acungkan Jempol!
"Hasil gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikan saudara PG menjadi tersangka," kata Brigjen Djuhandhani dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (1/8/2023).
Gelar perkara tersebut melibatkan unsur penyidik Bareskrim Polri, Itwasum, Wasidik hingga Divisi Propam. Selain menetapkan tersangka, penyidik juga mengeluarkan surat penangkapan terhadap Panji Gumilang.
"Penyidik langsung memberikan surat penangkapan disertai dengan penetapan tersangka," ucap Djuhandhani.
Baca Juga: Dipanggil Bareskrim Hari Ini, Panji Gumilang Pastikan Hadir!
Usai ditetapkan sebagai tersangka, penyidik kembali melanjutkan pemeriksaan terhadap Panji Gumilang namun dengan status Panji yang sudah berbeda. Panji kini diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
"Saat ini PG menjalani pemeriksaan lebih lanjut sebagai tersangka," kata Djuhandhani.
Diberitakan sebelumnya, Panji Gumilang pada hari ini menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan penistaan agama. Pemeriksaan ini merupakan pemeriksaan kali pertama dalam status kasus penyidikan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: