Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang memperagakan salam "Assalamualaikum merdeka"
INDOZONE.ID - Terkait penahanan Panji, penyidik Bareskrim Polri membutuhkan waktu 1x24 jam pasca ditetapkannya Panji sebagai tersangka.
"Penyidik masih mempunyai 1x24 jam (untuk menentukan penahanan)," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (1/8/2023).
Djuhandhani menyebut pihaknya saat ini baru meningkatkan status Panji Gumilang dan melakukan penangkapan. Penyidik belum menutuskan terkait penahanan Panji.
"Jadi proses penyidikan kami saat ini hanya melaksanakan proses penangkapan. Untuk lebih lanjut kota lihat perkembangan penyidikan," ucap Djuhandhani.
Lebih jauh, Djuhandhani menyebut pihaknya saat ini masih memeriksa Panji Gumilang sebagai tersangka. Pemeriksaan bisa dirampungkan malam ini atau dilanjut esok hari.
Diberitakan sebelumnya, Panji Gumilang dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait kasus penistaan agama hingga ujaran kebencian. Kasus ini masih berkaitan dengan Ponpes Al-Zaytun bentukanya.
Tepat pada hari ini, Panji Gumilang memenuhi panggilan Bareskrim Polri. Usai diperiksa, Panji langsung ditetapkan sebagai tersangka dan melanjutkan pemeriksaan dalam statusnya sebagai tersangka.