Kategori Berita
Media Network
Selasa, 01 AGUSTUS 2023 • 12:46 WIB

Gercep! Polda Metro Periksa Pelapor dan 2 Saksi di Kasus Rocky Gerung Hina Presiden

Rocky Gerung saat menjalani pemeriksaan polisi terhadap laporan politisi PDIP beberapa waktu lalu. (Rocky Gerung (ANTARA-Harry T)

INDOZONE.ID - Polda Metro Jaya nampaknya bergerak cepat dalam hal mengusut kasus dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang dilakukan oleh Rocky Gerung. Pasalnya, pihak kepolisian sudah memintai kereangan pelapor dan dua orang saksi lainnya.

"Telah diterima Laporannya di SPKT Polda Metro Jaya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Selasa (1/8/2023).

Baca Juga: 4 Sekuriti Ancol Aniaya Pria hingga Tewas, Berujung Dipecat dan Diciduk Polisi

Dalam kasus ini, Trunoyudo menyebut pihaknya sudah memintai keterangan dari pelapor. Tak hanya itu, sebanyak dua orang saksi juga sudah diperiksa oleh pihaknya.

"Tim penyelidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah melakukan klarifikasi terhadap satu orang pelapor dan dua orang saksi lainnya," beber Trunoyudo.

Baca Juga: Polisi Gagalkan Pengiriman 18 Motor Curian Mengunakan Truk Ke Lampung

Rocky Gerung Dipolisikan

Diberitakan sebelumnya, Rocky Gerung dilaporkan ke Polda Metro Jaya berkaitan dengan dugaan kasus penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo. Rocky Gerung dipolisikan oleh Relawan Indonesia Bersatu.

Tidak hanya Rocky Gerung, relawan tersebut juga melaporkan Refly Harun. Refly ikut dipolisikan lantaran dinilai menyebarkan ucapan Rocky yang dituding menghina kepala negara.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Gercep! Polda Metro Periksa Pelapor dan 2 Saksi di Kasus Rocky Gerung Hina Presiden

Link berhasil disalin!