Kategori Berita
Media Network
Selasa, 01 AGUSTUS 2023 • 13:38 WIB

Biadap! Ibu Muda di Batam Jual Bayinya Seharga Rp11 Juta

Author

Dua pelaku AHA (17) (kanan) dan BU (40) (kiri) perdagangan bayi yang diamankan Polresta Barelang, di dua lokasi berbeda. (Istimewa)

INDOZONE.ID - Sungguh tega, ibu muda inisial AHA (17) yang tinggal di Kora Batam, Kepulauan Riau, menjual bayinya berusia 6 bulan dengan harga Rp11 juta.

Atas laporan yang masuk, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang menangkap dua wanita, pelaku perdagangan bayi, Kamis, 27 Juli 2023 di dua lokasi berbeda. Pelaku AHA, merupakan ibu kandung korban ditangkap di Batam dan BU (40) di Medan, Sumatera Utara.

Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Budi Hartono mengungkapkan, kasus berawal dari adanya laporan nenek korban. Ia mengaku anak dan cucunya pergi meninggalkan rumah pada Kamis, 19 Juli 2023 sekira pukul 21.10 WIB.

"Merasa curiga pelapor (nenek korban) sempat mengecek CCTV, tapi tidak bisa terkoneksi dengan handphone-nya. Dia pikir ada masalah dengan wifi nya," kata Budi, Senin (31/07/2023)

Pelapor lantas mencoba menghubungi beberapa teman AHA. Namun, tidak ada yang mengetahui keberadaannya. Lalu, Minggu, 23 Juli 2023, pelapor memanggil tukang CCTV untuk memperbaiki CCTV rumahnya.

Usai diperbaiki ternyata CCTV tersebut masih merekam pada saat kejadian AHA dan cucunya meninggalkan rumah. Ia melihat, AHA dan cucunya pergi meninggalkan rumah bersama dua orang pria, IR dan RE.

"Neneknya segera memuat laporan orang meninggalkan rumah di Polsek Bengkong," jelas Budi.

Malamnya, sekira pukul 22.20 WIB, nenek korban menjumpai mantan suami AHA atau ayah si bayi yakni SN. Ia meminta bantuan agar bisa menemukan anak dan cucunya. SN berhasil membawa IR dan AHA di Indomaret Citra Kota Mas. Namun, pelapor tidak menemukan cucunya.

"Pelapor awalnya mau bawa IR dan AHA ke Polsek Bengkong. Dalam perjalanan dia tanyalah anaknya ini, di mana cucunya. AHA pun jawab kalau cucunya sudah tidak ada lagi padanya dan telah diadopsi oleh orang," kata dia.

Hal itu lantas membuat pelapor marah dan membawa anaknya, AHA ke Polresta Barelang guna penyelidikan lebih lanjut.

"Setelah kami lakukan pendalaman, pelaku AHA mengaku kalau anaknya sudah dia jual kepada seseorang yang dikenal IR melalui Facebook," kata dia.

Korban dijual kepada seoran wanita, berinisal BU di Sunbread Simpang Nato, Sungai Pelunggut,Sagulung dengan harga Rp11 juta. Lalu BU menyerahkan bayi tersebut ke HA atas perintah SI.

"BU ini awalnya dikasih uang sama SI sebesar Rp15,5 juta. SI ini yang suruh kasih ke HA," kata dia.

Kemudian, Kamis, 27 Juli 2023, polisi berangkat ke Medan dan menangkap pelaku BU. Pelaku pun mengakui telah menjual bayi tersebut kepada orang lain.

"Tapi syukurnya, bayinya sudah kita selamatkan. Begitu juga pelakunya," ungkap Budi.

Para pelaku pun dijerat dengan pasal 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 83 Jo Pasal 76f Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 55 KUHPidana.

"Pidana penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat tiga tahun dan denda paling banyak Rp300 juta dan paling sedikit Rp60 juta," pungkasnya.


Konten ini adalah kiriman dari Z Creators Indozone. Yuk bikin cerita dan konten serumu serta dapatkan berbagai reward menarik! Let's join Z Creators dengan klik di sini.

Z Creators.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Z Creators

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Biadap! Ibu Muda di Batam Jual Bayinya Seharga Rp11 Juta

Link berhasil disalin!