Kategori Berita
Media Network
Kamis, 13 JULI 2023 • 08:31 WIB

KPK Cegah Bupati Muna ke Luar Negeri Usai Ditetapkan Jadi Tersangka

Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri. (ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)

INDOZONE.ID - Bupati Muna La Ode Muhammad Rusman Emba yang baru saja ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), juga dicegah ke luar negeri.

Pengajukan pencegahan terhadap untuk tidak bepergian ke luar negeri tersebut yakni selama enam bulan ke depan.

Langkah itu diambil KPK terkait dimulainya penyidikan kasus dugaan suap pengurusan dana pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara, di Kementerian Dalam Negeri tahun 2021-2022.

Baca Juga: LPSK Disebut Berikan Perlindungan ke Ketua IPW Terkait Laporan Wamenkumham ke KPK

"Pihak yang dicegah adalah satu pihak swasta dan satu kepala daerah. Cegah ini berlaku enam bulan ke depan sampai dengan sekitar Januari 2024," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan di Jakarta, Rabu (13/7/2023).

Ali menyatakan bahwa koordinasi mengenai penerapan langkah pencegahan terhadap kedua orang tersebut telah dilakukan dengan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

KPK juga mengharapkan kerjasama dari para pihak terkait untuk hadir dalam setiap panggilan dan pemeriksaan yang dijadwalkan oleh tim penyidik.

Pada hari Rabu sore, KPK mengumumkan penetapan empat tersangka baru dalam kasus dugaan suap pengurusan dana pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di Kabupaten Muna.

Baca Juga: KPK Kembali Lakukan Pengeledahan di Batam dari Kasus Eks Kepala Bea Cukai Makassar

Ali Fikri menyatakan bahwa pihaknya saat ini belum dapat mengumumkan identitas para tersangka dalam kasus tersebut. Namun, dia memberikan petunjuk bahwa salah satu dari mereka adalah Bupati Muna, La Ode Muhammad Rusman Emba.

"Adapun pihak yang ditetapkan sebagai tersangka karena ini sudah pada proses penyidikan, di antaranya adalah kepala daerah di kabupaten tersebut dan juga pihak swasta. Ada sekitar empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka," kata Ali.

Juru bicara yang juga merupakan jaksa menyatakan bahwa lembaga antirasuah akan mengumumkan identitas tersangka lainnya serta rincian perkara saat proses penahanan dilakukan.

Dalam penyidikan kasus ini, KPK telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi di Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara. Lokasi yang digeledah meliputi Kantor Pemerintah Kabupaten Muna, rumah kediaman, dan rumah pribadi para tersangka.

Sebelumnya, pada Selasa malam (11/7/2023), penyidik KPK juga melakukan penggeledahan di Kantor Bupati Muna dan rumah Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Gerindra Kabupaten Muna, La Ode Gomberto, terkait kasus yang sama.

Ali Fikri mengonfirmasi bahwa penggeledahan tersebut terkait dengan pengembangan penyidikan dalam kasus pengurusan dana PEN di Kabupaten Muna.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

KPK Cegah Bupati Muna ke Luar Negeri Usai Ditetapkan Jadi Tersangka

Link berhasil disalin!