Kategori Berita
Media Network
Jumat, 07 JULI 2023 • 19:33 WIB

KPK Tahan Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono

Mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Makassar, Andhi Pramono.

INDOZONE.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap Andhi Pramono, mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar. Andhi merupakan tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka dimaksud selama 20 hari pertama," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di kantornya, Jumat (7/7/2023).

Dalam kesempatan tersebut, pihak KPK menghadirkan Andhi Pramono di hadapan para awak media. Andhi hadir dengan mengenakan rompi oranye bertuliskan "Tahanan KPK".

Menurut Alexander Marwata, penahanan terhadap Andhi dilakukan mulai 7 Juli sampai 26 Juli 2023. Ia akan mendekam di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih di Jakarta.

Baca Juga: Kasus Dugaan Gratifikasi, Mobil hingga Tas Branded Andhi Pramono Disita KPK!

Nama Andhi Pramono menjadi sorotan warganet setelah foto rumah mewahnya di kompleks Legenda Wisata Cibubur beredar di dunia maya. Selain itu, gaya hidup mewah putrinya juga menjadi sorotan di media sosial.

KPK juga menyatakan telah menerima laporan dan informasi dari berbagai sumber, termasuk dari media sosial soal Andhi Pramono.

Penyidik KPK telah menetapkan Andhi Pramono sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca Juga: Putrinya Pamer Barang Mewah di Medsos, Andhi Pramono: Dia Selebgram dan Lumrah

"Meng-update penyidikan dugaan penerimaan gratifikasi oleh pejabat Bea Cukai Makassar, bahwa yang bersangkutan juga kami tetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.

Penetapan status tersangka TPPU terhadap Andhi Pramono, dilakukan setelah penyidik menemukan barang bukti terkait upaya menyembunyikan aset yang diduga berasal dari hasil korupsi.

"Ada dugaan tersangka ini menyembunyikan dengan sengaja, menyamarkan asal usul dari aset yang diduga diperoleh dari korupsi. Berdasarkan kecukupan alat bukti, kami tetapkan lagi sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang," ujarnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

KPK Tahan Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono

Link berhasil disalin!