Kategori Berita
Media Network
Kamis, 06 JULI 2023 • 15:14 WIB

Endar Priantoro Jabat Dirlidik KPK Lagi, Firli Bahuri: Tidak Ada yang Salah!

Ketua KPK Firli Bahuri memastikan keputusan untuk mengembalikan Endar Priantoro sebagai Dirlidik KPK sudah sesuai prosedur dan tidak menyalahi aturan.

INDOZONE.ID - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, memastikan keputusan mengangkat kembali Endar Priantoro ke jabatan Direktur Penyelidikan (Dirlidik), tidak menyalahi aturan apapun. Menurutnya, keputusan tersebut dilandasi berbagai pertimbangan yang disusun oleh Biro Hukum KPK.

"Pemberhentian dan pengembalian Endar Priantoro ke Polri sudah sesuai dengan prosedur dan mekanisme. Begitu juga saat ini KPK menerima kembali Endar Priantoro juga tidak ada yang salah. Jabatan itu amanah yang harus dipertanggungjawabkan di dunia dan akhirat," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (6/7/2023).

Dia menjelaskan, pihaknya telah melakukan pertimbangan sebelum memutuskan untuk mengembalikan Endar Priantoro ke jabatan tersebut. Hingga akhirnya terbit Surat Keputusan (SK) untuk mengembalikan Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK.

"Kepala Biro hukum sebelumnya kami telah perintahkan untuk menyusun saran dan pertimbangan hukumnya, sehingga tanggal 27 Juni 2023 Sekjen KPK melakukan perubahan surat keputusan pemberhentian dan pengangkatan Endar sebagai Direktur Penyelidikan," ujarnya.

Baca Juga: Brigjen Endar ke Firli CS: Berdasarkan Surat Kapolri, Saya Masih Ditugaskan di KPK!

Meski demikian, saat ini Endar masih dibebastugaskan hingga Oktober 2023. Dia masih akan menjalani masa pendidikan di Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) RI.

"Pimpinan KPK juga memberikan surat perintah untuk EP mengikuti sekolah Lemhanas dan sementara membebaskan yang bersangkutan dari tugas sehari-hari, sama dengan peserta Lemhanas lainnya yang berasal dari KPK," ujarnya.

Brigjen Pol. Endar Priantoro merupakan Direktur Penyelidikan KPK yang diberhentikan dengan hormat sebagaimana Surat Sekretaris Jenderal KPK tertanggal 31 Maret 2023. Surat Sekjen KPK tersebut ditujukan untuk Polri mengenai penghadapan kembali Endar Priantoro kepada institusi Polri pada tanggal 30 Maret 2023.

Baca Juga: Irjen Karyoto Enggan Bicara Polemik KPK dan Brigjen Endar: Saya Sudah Jadi Kapolda Metro

Hanya saja, lewat surat nomor: B/2725/IV/KEP./2023 per 3 April 2023, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo justru menugaskan Brigjen Pol. Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK.

Atas polemik tersebut, Endar kemudian melaporkan pimpinan KPK soal pemberhentian dirinya ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK dan Ombudsman Republik Indonesia. Meski demikian, Dewas kPK menyatakan tidak ada pelanggaran oleh pimpinan KPK terkait pemberhentian Endar Priantoro dari jabatannya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Endar Priantoro Jabat Dirlidik KPK Lagi, Firli Bahuri: Tidak Ada yang Salah!

Link berhasil disalin!