Seorang peternak mengumpulkan telur di kandang ayam. (ANTARA/Heru Suyitno)
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Wilayah I Medan menemukan potensi kartel di bisnis ayam Sumatera Utara (Sumut) dan karenanya tengah menyelidiki hal tersebut.
"Kami sedang menyelidiki soal kartel pakan ternaknya (ayam-red)," ujar Kepala KPPU Kanwil I Medan Ridho Pamungkas seperti yang dilansir Antara, Selasa (12/4/2023).
Menurut Ridho, salah satu indikasi peluang kartel adalah tingginya harga pakan ayam ternak, bahkan ketika harga jagung turun.
Baca juga: Takut-takuti 1.100 Ayam Tetangga hingga Mati, Seorang Pria Dipenjara
Lalu ketika harga naik, KPPU menyebut ada dugaan kenaikan itu nyaris bersamaan lantaran produsen menyurati para penyuplai dan distributor tentang adanya penambahan harga.
"Itu terjadi serentak. Jangan-jangan itu kesepakatan," kata Ridho.
Dia melanjutkan, di Sumatera Utara, ada dua pemain besar di sektor pakan dan budidaya ayam.
Karena hanya dua, maka KPPU menilai peluang untuk mengatur harga lebih besar.
KPPU Kanwil I pun memanggil pihak-pihak yang diyakini terkait untuk meminta keterangan mereka mengenai peluang kartel tersebut.
Baca juga: Turis Kirim Petisi Gangguan Kokok Ayam di Bali: Nyeleneh Ayam Pun Mau Dibungkam
"Kami sudah mengundang produsen, peternak inti, peternak mitra dan berikutnya kami menjadwalkan pertemuan dengan pihak bakul atau agen. Kami ingin mengetahui apakah agen ini diatur oleh perusahaan," kata Ridho.
KPPU lalu mengingatkan bahwa praktik kartel kemungkinan besar terjadi saat wilayah dalam keadaan inflasi.
Para spekulan memanfaatkan tingginya permintaan, daya beli dan berkurangnya pasokan produksi.
"Nantinya, kalau harga tinggi, kami akan mengecek apakah masalahnya ada di produsen, transportasi atau bermasalah di pedagang besarnya," ujar Ridho.
Indikasi kartel, dia menambahkan, tampak di perbedaan harga antara produsen dan konsumen.
Kalau perbedaan harga itu menjauh rentangnya, maka bisa jadi untung semakin besar dan ada permainan di situ.
Sementara kondisi kompetitif terlihat dengan kecilnya disparitas harga di produsen dan konsumen, kata Ridho.
Artikel Menarik Lainnya:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: