Mahfud MD (ANTARA FOTO/Putu Indah Savitri)
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah menjadi sorotan karena dugaan pencucian uang yang dilakukan beberapa oknum di lembaganya. Dugaan pencucian uang itu diperoleh Kemenko Polhukam dari laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Diduga, ada transaksi mencurigakan di Kemenkeu dalam rentang waktu 2009-2023 yang melibatkan sekira 467 pegawai kementerian tersebut. Oleh sebab itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, pun berencana melibatkan aparat penegak hukum, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung (Kejagung) maupun Polri, untuk mengusut dugaan pencucian uang tersebut.
"Saya tadi berpikir, kalau, misalnya, ada permintaan ke kementerian untuk diselidiki tindakan pencucian uang, kan, terus saya harus kasihkan ke aparat penegak hukum KPK, kejaksaan atau polisi," kata Mahfud dalam jumpa pers yang disiarkan kanal YouTube resmi Kemenko Polhukam, INDOZONE melansir dari ANTARA, Sabtu (11/3/2023).
Baca Juga: Besok, KPK Bakal Serahkan Temuan 134 Pegawai Pajak Punya Saham ke Kemenkeu!
Mahfud menyampaikan itu setelah pertemuan dengan jajaran Kemenkeu di kantor Kemenko Polhukam, untuk memutakhirkan informasi satu sama lain terkait transaksi mencurigakan yang diduga tindak pidana pencucian uang (TPPU) di tubuh kementerian tersebut.
Hadir mewakili Kemenkeu adalah Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara, Sekretaris Jenderal Heru Pambudi, dan Inspektur Jenderal Awan Nurmawan Nuh, sementara Mahfud didampingi Deputi III Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia Kemenko Polhukam Sugeng Purnomo.
Mahfud menambahkan, bahwa dia akan memberikan batas waktu bagi aparat penegak hukum yang menangani pengusutan dugaan TPPU di tubuh Kemenkeu tersebut. Hal itu dilakukan demi menghindari kemacetan proses pengusutan.
"Jadi, berdasarkan kesepakatan saja di sini antar-pimpinan. Kalau menunggu undang-undang itu dibuat, ya, ndak selesai lagi, kita kesulitan lagi untuk menyelesaikannya," kata Mahfud.
Mahfud sebelumnya memaparkan berdasarkan laporan PPATK, telah ditemukan transaksi mencurigakan mencapai Rp300 triliun di tubuh Kemenkeu pada rentang waktu 2009-2023 yang melibatkan sekira 467 pegawai.
Ia juga menegaskan bahwa temuan tersebut merujuk pada TPPU dan bukannya korupsi. Dia mencontohkan apabila seseorang menerima gratifikasi sebesar Rp10 miliar, kemudian diselidiki intelijen keuangan, ternyata anak yang bersangkutan memiliki rekening besar atau sejumlah perusahaan, istri yang bersangkutan juga demikian, sementara sumber kekayaannya masih dipertanyakan.
"Nah, itu yang di dalam undang-undang kita supaya di konstruksi dalam hukum tindak pidana pencucian uang. Sehingga, kalau disimpulkan di Kementerian Keuangan, itu memang benar ada masalah-masalah ini, tapi tidak semuanya benar," paparnya.
Sementara itu, Wamenkeu Suahasil Nazara menyatakan pihaknya berkomitmen untuk bekerja sama dalam pengusutan dugaan TPPU di tubuh Kemenkeu.
Baca Juga: Respons Kemenkeu soal Temuan Transaksi Rp300 Triliun yang Diungkap Mahfud MD
"Kita akan membuka penuh kerja sama kalau ada upaya mengejar tindak pidana pencucian uang ini. Kalau perlu kita lakukan lagi pemeriksaan-pemeriksaan perpajakan maupun kepabeanan, bukan hanya kepada individu pegawai, tetapi kepada seluruh wajib pajak dan wajib bayar seluruh Indonesia," ujarnya.
Artikel Menarik Lainnya:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: