Rafael Alun Trisambodo. (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah memutuskan untuk memecat Rafael Alun Trisambodo (RAT) sebagai aparatur sipil negara (ASN).
Pemecatan Rafael Alun merupakan rekomendasi Inspektorat Alun Jenderal (Itjen) Kemenkeu usai menemukan berbagai bukti dalam audit investigasi.
"Usulan sudah disampaikan dan Ibu Menkeu sudah menyetujui," kata Awan dalam konferensi pers Tindak Lanjut Penanganan Pegawai di Jakarta, Rabu (8/3/2023).
Ia menjelaskan temuan bukti yang menyebabkan Rafael Alun dipecat berasal dari tiga tim audit investigasi yakni tim eksaminasi laporan harta kekayaan, tim penelusuran harta kekayaan yang belum dilaporkan, serta tim investigasi dugaan fraud.
Baca Juga: Sudah Dipecat sebagai ASN, Rafael Alun Juga Tak Dapat Dana Pensiun
Dari tim eksaminasi laporan harta kekayaan, Itjen telah meneliti seluruh harta yang dilaporkan dan mencocokkan dengan bukti kepemilikan. Hasilnya, terdapat beberapa harta yang belum didukung oleh bukti otentik kepemilikan.
Dalam tim ini, Itjen juga melakukan penelitian mendalam atas harta yang dipamerkan di media sosial, baik itu video, foto, dan lain sebagainya.
Awan melanjutkan, hasil dari tim penelusuran harta kekayaan yang belum dilaporkan yaitu terdapat hasil usaha sewa yang tidak sepenuhnya dilaporkan dalam harta kekayaan.
Kemudian, ditemukan pula Rafael Alun tidak sepenuhnya melaporkan harta berupa uang tunai dan bangunan, serta ditemukan sebagian aset Rafael Alun diatasnamakan pihak terafiliasi seperti orang tua, kakak, adik, dan teman.
Tim investigasi dugaan fraud pun menemukan empat hal. Pertama, terbukti yang bersangkutan tidak menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan.
"Rafael Alun juga tidak melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) secara benar, tidak patuh dalam pelaporan dan pembayaran pajak, serta memiliki gaya hidup pribadi keluarga yang tidak sesuai dengan asas kepatutan dan kepantasan sebagai ASN," tambahnya.
Kedua, lanjut dia, Rafael Alun tidak melaporkan harta kekayaan kepada pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peRafael Alunuran perundang-undangan.
Baca Juga: Fantastis! Rekening Rafael Alun dan Keluarga yang Diblokir PPATK Senilai Rp500 Miliar
Ketiga, menjadi perantara yang menimbulkan konflik kepentingan terkait dengan jabatannya
keempat yakni terdapat informasi lain yang mengindikasikan adanya upaya Rafael Alun menyembunyikan harta kekayaan dan sumber perolehannya.
Artikel Menarik Lainnya:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: