Bharada E. (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)
Pengacara Richard Eliezer alias Bharada E, Ronny Talapessy mengatakan, kliennya telah siap dan ikhlas menerima apapun vonis dari majelis hakim dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Ronny mengungkapkan, mental kliennya jauh lebih kuat untuk mendengarkan vonis majelis hakim. Dia menyebut, Richard juga berusaha menguatkan orang tuanya.
“Apapun yang diputuskan hari ini, Richard Eliezer sampaikan kepada saya bahwa dia siap, dia ikhlas, dia menguatkan kami penasehat hukum dan dia menguatkan orang tua dari kemarin. Jadi RE (Richard Eliezer) lebih kuat,” kata Ronny Talapessy kepada wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
Baca Juga: Jelang Sidang Vonis Bharada E, Kuasa Hukum: Biarlah Hakim yang Memutuskan
Lebih lanjut Ronny mengungkapkan, kondisi Richard dalam keadaan sehat. Sehingga, mantan ajudan Ferdy Sambo tersebut bisa menjalani sidang vonis.
“Kondisi kesehatannya beliau sehat,” ungkapnya.
Ronny belum dapat memastikan apakah ada pihak keluarga yang akan datang langsung ke ruang sidang untuk mendampingi Richard.
“Kita belum tau ya, kita tunggu, sampai saat ini saya fokus mendampingi RE. Tapi dari kemarin keluarga maupun tunangan sudah mendampingi RE (Richard Eliezer)” ujar Ronny.
“Jadi kita berdoa. Kita yakin bahwa Tuhan akan menjawab doa kita,” pungkasnya.
Baca Juga: KY Bakal Cermati Potensi Eskalasi Usai Ferdy Sambo Divonis Mati
Sebelumnya, empat terdakwa pembunuhan terhadap Yosua telah lebih dulu divonis. Ferdy Sambo dijatuhi vonis hukuman mati, Sedangkan, Putri Candrawathi dijatuhi pidana penjara selama 20 tahun, Kuat Ma’ruf 15 tahun dan Ricky Rizal 13 tahun penjara.
Artikel Menarik Lainnya:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: