Kategori Berita
Media Network
Rabu, 15 FEBRUARI 2023 • 08:39 WIB

Jelang Sidang Vonis Bharada E, Kuasa Hukum: Biarlah Hakim yang Memutuskan

Bharada E. (ANTARA FOTO)

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang vonis kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, dengan terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E, Rabu (15/2/2023).

Pengacara Richard, Ronny Talapessy, mengatakan, tidak ada persiapan khusus yang dilakukan oleh kliennya untuk menghadapi vonis dari majelis hakim. Tim kuasa hukum menyerahkan semuanya kepada hakim seraya mengharapkan putusan yang terbaik bagi Richard. 

“Kita, keluarga dan Ichad, serta tim penasehat hukum, kita percaya dan serahkan pada campur tangan Tuhan. Kita berharap yang terbaik untuk Ichad,” kata Ronny Talapessy, dikutip Rabu (15/2/2023).

Baca Juga: Nota Pembelaan Bharada E Ditolak, Begini Alasan Jaksa 

Ronny mengungkapkan, semua tahapan persidangan telah dilewati dan semua fakta, keterangan saksi, ahli, bukti-bukti hingga argumentasi hukum juga telah disampaikan di hadapan hakim. 

“Semua sudah disampaikan dan disimak dengan saksama oleh majelis hakim yang terhormat, juga oleh masyarakat Indonesia lewat tayangan televisi,” ungkap Ronny. 

Tim penasihat hukum, kata Ronny, juga telah melakukan pembelaan yang maksimal untuk Richard. Kini, pihaknya menyerahkan seluruh keputusan kepada majelis hakim.

“Kami sudah melakukan pembelaan yang maksimal. Biarlah majelis hakim yang memutuskan,” ujar Ronny. 

Baca Juga: Ricky Rizal Divonis 13 Tahun Penjara di Kasus Pembunuhan Yosua 

Dia menambahkan, tim penasihat hukum Richard turut mendoakan majelis hakim agar bijaksana dalam menjatuhkan vonis untuk kliennya. 

“Kita bersama-sama terus mendoakan agar majelis hakim diberkati dengan hikmat dari Tuhan, dituntun oleh hikmat kebijaksanaan dari Tuhan, sehingga dapat memberikan vonis yang terbaik, yang adil seadil-adilnya buat Richard,” pungkas Ronny. 

Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Jelang Sidang Vonis Bharada E, Kuasa Hukum: Biarlah Hakim yang Memutuskan

Link berhasil disalin!