Kategori Berita
Media Network
Sabtu, 11 FEBRUARI 2023 • 15:32 WIB

Fakta-fakta Pembunuhan Wanita Dibunuh dengan Kloset WC, Pelaku Mantan Pacar Sendiri

Pelaku pembunuhan dengan kloset WC. (Z Creators/Mamo Erfanto)

Polres Pandeglang berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap korban seorang perempuan. Jasad korban ditemukan di semak-semak dekat Jalan Stadion Badak Pandeglang, Kelurahan Saruni, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang. 

1. Pelaku Pembunuhan Adalah Mantan Pacar Korban

Pelaku pembunuhan berinisial RA (21) merupakan mantan pacar korban LS (23). Kapolres Pandeglang AKBP Belny Warlansyah didampingi Bupati Pandeglang Irna Narulita dan Kasat Reskrim Polres Pandeglang AKP Shilton menerangkan bahwa kasus ini terungkap setelah adanya informasi dari masyarakat yang melaporkan tentang adanya penemuan mayat perempuan di semak-semak. 

"Berkat laporan dari masyarakat, personel Polres Pandeglang bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku kurang lebih dari 30 menit dari waktu kejadian, pelaku RA di tangkap di rumahnya di Cipacung dan akhirnya kasus pembunuhan ini dapat diungkap," kata Belny.

2. Motif Pelaku karena Kesal dengan Korban

Kemudian Belny menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan pelaku, ia mengaku nekat menghabisi nyawa korban karna emosi dan kesal, pelaku menduga korban telah selingkuh dibelakang pelaku. 

"Berawal tidak sengaja pelaku RA bertemu dengan korban di depan toko yang berada di Cipacung Saruni Pandeglang, kemudian pelaku RA mengajak korban ke daerah Stadion Badak Pandeglang, setelah tiba di tempat pelaku dengan korban telibat adu mulut," ungkap Belny.

Lebih Lanjut, Belny menerangkan bahwa dari adu mulut tersebut pelaku RA kesal dan emosi sehingga pelaku mencekik korban serta menutup mulut korban. 

3. Korban Dihabisi dengan Kloset WC

Korban sempat melakukan perlawanan dengan cara mengigit pelaku RA yang mengakibatkan antara pelaku dan korban terjatuh sekitar 3 meter ke arah kebun. Pelaku reflek memukul korban sebanyak 2 kali dengan serpihan kloset WC yang terdapat di TKP tersebut. 

Kondisi korban yang tidak berdaya mengakibatkan korban meninggal dunia, kemudian pelaku RA langsung menghampiri kendaraan korban dan mengambil 1 buah tas milik korban yang berisi HP dan laptop kemudian pelaku pergi meninggalkan tempat tersebut. 

4. Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. 

Artikel menarik lainnya: 

Bikin cerita serumu dan dapatkan berbagai reward menarik! Let’s join Z Creators dengan klik di sini.

Z Creators

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Fakta-fakta Pembunuhan Wanita Dibunuh dengan Kloset WC, Pelaku Mantan Pacar Sendiri

Link berhasil disalin!