Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan menggelar sidang pembacaan tuntutan untuk terdakwa Kuat Ma’ruf dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Senin (16/1/2023).
Kuasa hukum Kuat Ma’ruf, Irwan Irawan berharap Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut bebas kliennya dari segala dakwaan. Dia mengklaim, berdasarkan fakta-fakta persidangan tidak ada bukti yang menunjukkan keterlibatan Kuat Ma’ruf dalam penembakan Yosua.
“Harapannya dituntut bebas karena dari fakta-fakta persidangan tidak satupun alat bukti yang mengarah adanya keterlibatan KM (Kuat Ma’ruf) dalam penembakan Yosua di Duren Tiga sebagaimana isi dakwaan JPU,” kata Irwan Irawan kepada wartawan, Senin (16/1/2023).
Baca Juga: Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf Jalani Sidang Tuntutan Kasus Pembunuhan Brigadir J Hari Ini
Irwan mengatakan, ada dua lokasi yang menjadi tempat awal mula adanya perencanaan pembunuhan terhadap Yosua, yakni di Magelang dan Rumah Saguling. Menurutnya, di dua lokasi tersebut kliennya tidak pernah berkomunikasi dengan Ferdy Sambo.
“Kalau pasal 338 KM (Kuat Ma’ruf) sama sekali tidak terlibat, karena yang melakukan penembakan sampai tewasnya Yosua adalah Richard,” ungkapnya.
Baca Juga: Saksi Ahli Jelaskan Kehadiran Kuat Ma'ruf di TKP Pembunuhan Brigadir J
Dalam kasus ini, Kuat Ma’ruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Perbuatan itu dilakukan bersama Ferdy Sambo, Bharada E alias Richard Eliezer, Putri Candrawathi dan Ricky Rizal.
Atas perbuatannya, Sambo, Putri, Richard, Ricky, dan Kuat didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: