Kuat Ma'ruf saat menjalani persidangan. (INDOZONE/Asep Bidin Rosidin).
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, hari ini Senin (16/1/2023).
Adapun agenda sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) bakal membacakan tuntutan terhadap dua terdakwa, yakni Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf.
"Sidang Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf, Senin 16 Januari 2020. (sidang) untuk tuntutan," kata pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Djuyamto, Senin (16/1/2023).
Baca Juga: Tak hanya Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal Juga Hadirkan Saksi Meringankan di Persidangan
Dalam kasus ini, Ricky dan Kuat didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Perbuatan itu dilakukan bersama Ferdy Sambo, Bharada E alias Richard Eliezer dan Putri Candrawathi.
Atas perbuatannya, Sambo, Putri, Richard, Ricky, dan Kuat didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Baca Juga: Saksi Ahli Jelaskan Kehadiran Kuat Ma'ruf di TKP Pembunuhan Brigadir J
Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: