Richard Eliezer alias Bharada E dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) sebagai saksi dalam sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Adapun duduk sebagai terdakwa dalam sidang kali ini, yakni Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Dalam kesaksiannya, Richard mengungkapkan bahwa Yosua sempat mengajaknya untuk mengangkat Putri ke lantai 2 rumah Magelang. Peristiwa itu terjadi pada tanggal 4 Juli 2022.
“Saudara dipanggil oleh korban (Yosua), kemudian?,” tanya hakim di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (13/12/2022).
“Terus Saya tanya kenapa bang, ‘Chad bantu abang angkat ibu ke lantai 2’. Kami berdua masuk yang mulia. Sampai di ruang tamu ada Susi, saya lihat ada Susi dan Kuat,” jawab Richard.
Kemudian, hakim menanyakan kepada Richard apa yang tengah dilakukan Putri. Dia menyebut, Putri sedang berbaring di sofa. Sementara, Susi dan Kuat sedang berdiri di dekat Putri.
Saat itu Richard urung untuk membantu Yosua mengangkat Putri. Sebab, ia melihat Putri menggerakan tangan yang diartikannya sebagai gestur bahwa Putri tidak ingin diangkat.
“Saya lihat ibu berbaring di sofa. terus bang Yos bilang ayo chad bantu. Bang Yos sudah disamping ibu, ayo chad bantu ngangkat. waktu itu saya melihat ibu, ibu menggarakan tangan ke saya, langsung mengartikan wah kayaknya ibu tidak mau diangkat. Jadi saya mundur,” tutur Richard.
Lebih lanjut Bharada E menuturkan, Yosua tetap ingin mengangkat Putri. Namun, ditepis oleh Putri. Saat itu, Richard mengaku tidak mengetahui niat Yosua mengangkat Putri.
Baca Juga: Bharada E Jadi Saksi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Hari Ini
“Baru saya lihat almarhum (Yosua) memang mau angkat ibu tapi ditepis sama ibu,” ungkap Richard.
“Almarhum coba mengangkat terdakwa Putri tapi ditepis, niat almarhum pada saat itu apa?,” tanya hakim.
“Saya tidak tahu,” jawab Richard.
“Apakah karena melihat bahwa saudara Putri sakit maka akan diangkat di atas atau karena apa?,” tanya hakim memastikan.
“Saya tidak tahu yang mulia,” tutur Richard.
“Tapi yang jelas dia ngajak saudara?,” tanya hakim.
“Iya yang mulia,” ucap Richard.
Baca Juga: Putri Candrawathi Akui Ferdy Sambo Punya Tempat Khusus untuk Simpan Senjata di Rumah
Diketahui, Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dengan dakwaan melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
JPU mengungkap, perbuatan terdakwa Ferdy Sambo dilakukan bersama-sama dengan Bharada Richard Eliezer, Kuat Ma'aruf, Bripka Ricky Rizal, dan Putri Candrawathi.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," kata Jaksa dalam dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).
Atas perbuatannya, Richard Eliezer, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: