Kategori Berita
Media Network
Senin, 05 DESEMBER 2022 • 11:16 WIB

Momen Kuat Ma'ruf Pose 'Finger Heart Gesture' ala Korea sebelum Jalani Sidang

Kuat Ma’ruf Sapa Pengunjung Sidang dengan Pose “Finger Heart Gesture” ala Korea. (INDOZONE/Asep Bidin Rosidin).

Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kuat Ma'ruf dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (5/12/2022). Kuat pun menyapa hadirin di ruang sidang dengan finger heart gesture.

Sedianya, Kuat Ma’ruf bakal bersaksi untuk terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E. Selain Kuat, jaksa juga menghadirkan terdakwa lainnya, yakni Ricky Rizal.

Berdasarkan pantauan Indozone, saat hadir di ruang sidang, Kuat Ma’ruf menyempatkan menyapa masyarakat yang menyaksikan langsung jalannya persidangan di PN Jakarta Selatan. 

Baca Juga: Bharada E Jalani Sidang Hari Ini, Jaksa Hadirkan Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf Jadi Saksi

Kuat Ma'ruf terlihat menyapa pengunjung sidang dengan pose simbol love dua jari atau finger heart gesture yang populer dikalangan pecinta K-pop dan drama Korea.  Adapun finget heart gesture adalah sebuah isyarat dimana seseorang membentuk sebuah bentuk hati memakai jari telunjuk dan jempol mereka.

Baca Juga: Terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf Minta Maaf, Ibu Yosua: Kalau Maaf di bibir Gampang!

Kuat Ma'ruf masuk ruang sidang paling terakhir setelah Bharada E dan Ricky Rizal. Richard masuk ke ruang sidang sekira pukul 09.40 WIB. Dia langsung menyalami Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan duduk di kursi terdakwa.

Setelahnya, Ricky hadir dan duduk disamping Bharada E. Berikutnya, disusul dengan kedatangan Kuat Ma’ruf di ruang sidang.  Kuat yang sempat duduk di kursi terdakwa, kemudian berdiri dan menyapa pengunjung sidang. Kuat menyapa pengunjung dengan simbol cinta khas Korea Selatan. 

Sebelumnya, jaksa mendakwa Richard Eliezer menembak Yosua atas perintah mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo. Peristiwa pembunuhan terhadap Yosua disebut terjadi setelah cerita Putri Candrawathi yang mengaku dilecehkan Yosua di Magelang.

Kemudian, Ferdy Sambo marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf. Adapun, Yosua tewas ditembak di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Atas perbuatannya, Richard Eliezer, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Ketiganya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Momen Kuat Ma'ruf Pose 'Finger Heart Gesture' ala Korea sebelum Jalani Sidang

Link berhasil disalin!