Direktorat Jenderal Bea dan Cukai membuka data terkait pengungkapan kasus narkotika bersama instansi terkait di Indonesia sepanjang tahun 2022. Hingga bulan Oktober ini, tercatat ada sebanyak 4,8 ton narkotika yang berhasil disita.
Hal tersebut disampaikan oleh kata Direktur Interdiksi Narkotika Ditjen Bea dan Cukai, Syarif Hidayat dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (12/10/2022).
Baca Juga: Viral! Bocah Laki-laki Dilecehkan di Empang Daerah Kalideres, Polisi Turun Tangan
"Ditjen Bea Cukai melakukan kerjasama utamanya dengan Polri dan BNN (Badan Narkotika Nasional). Sampai tanggal 8, tercatat tangkapan yang kita dapatkan sebesar 4,8 ton," kata Syarif.
Syarif menyebut, capaian ini hanya dalam periode 1 Januari 2022 hingga 8 Oktober 2022. Dari kasus tersebut, ratusan tersangka berhasil ditangkap.
Baca Juga: Sidang Perdana 17 Oktober, Tim Kuasa Hukum Ferdy Sambo Belum Terima Salinan Dakwaan
"Kemudian penindakan 746 penindakan, tersangka 336," beber Syarif.
Lebih jauh, Syarif menyebut pengungkapan dan penyitaan barang bukti narkotika pada tahun ini lebih tinggi dibanding tahun 2021 yang lalu.
"Capaian sampai 8 Oktober dan ini sudah di atas tangkapan tahun kemarin yang hanya 4,5 ton dan masih tersisa dua bulan," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: