Viral pemerasan terhadap pengamen (Instagram)
Belum lama ini media sosial dihebohkan dengan aksi pemerasan yang dilakukan oknum pegawai tenaga kontrak (PTK) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kepada pengamen angklung jalanan. Akibatnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung memberikan tindakan tegas kepada oknum tersebut.
"Ya benar, oknum yang ada di video viral pungutan liar itu salah satu anggota Satpol PP Bandarlampung, dan sudah kami lakukan pemecatan," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Bandarlampung Ahmad Nurizki, di Bandarlampung, seperti dilansir ANTARA, Minggu (18/9/2022).
Ia mengatakan bahwa saat mengetahui adanya video viral terkait pemerasan tersebut, pihaknya langsung mencari tahu oknum yang bersangkutan dan menindaklanjuti dengan meminta keterangannya secara langsung.
"Sudah kami panggil dan dimintai keterangan. Yang bersangkutan mengaku tindakan itu didasari oleh keinginan pribadi dan tak ada yang memerintahnya," kata dia.
BACA JUGA: Ngamen Sambil Gendong Anak, Suara Merdu Pengamen Cantik Ini Tuai Pujian Netizen
Dia mengatakan, setelah mendapatkan hasil dari keterangan oknum Satpol PP tersebut, pihaknya langsung menindaklanjutinya dengan mengonfirmasi ke pimpinan dan Inspektorat setempat.
“Kami langsung konfirmasi ke Inspektorat dan Wali Kota. Kemudian yang bersangkutan kami buatkan surat pemberian sanksi berat sampai dengan pemecatan," kata dia lagi.
BACA JUGA: Salut! 2 Pemuda Ini Panggil Pemilik Rumah Saat Lihat Kunci Motor Masih Nyangkut
Menurutnya, sanksi tegas terhadap tindakan yang tidak dapat dibenarkan harus dilakukan, hal ini juga agar menjadi efek jera bagi anggota Satpol PP lainnya sehingga kejadian seperti ini tidak terjadi lagi.
"Saya pribadi atas nama Plt Kepala Satpol PP Bandarlampung meminta maaf pada pihak-pihak yang dirugikan oleh oknum Satpol PP tersebut, dan memastikan bahwa ke depan peristiwa serupa tidak terjadi lagi di kota ini," kata dia menegaskan.
Sebelumnya tersebar video viral di media sosial (medsos) yang merekam oknum petugas Satpol PP Kota Bandarlampung yang diduga melakukan pungutan liar terhadap pengamen angklung lampu merah kota setempat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: