Kategori Berita
Media Network
Selasa, 23 AGUSTUS 2022 • 22:19 WIB

Terima Berkas Perkara Irjen Ferdy Sambo, Kejagung: Masih Lakukan Penelitian

Raker Komisi III dengan Kejagung. (INDOZONE/Harits Tryan)

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima berkas perkara kasus pembunuhan berencana dengan tersangka eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, terhadap ajudannya Brigadir J.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, bahwa Jaksa sedang memeriksa berkas terkait Irjen Sambo.

“Jaksa masih melakukan penelitian terhadap berkas perkara yang masuk," ucap Ketut di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (23/8/2022).

Ia meminta kepada semua pihak untuk bersabar. Karena biasanya Jaksa memerlukan waktu dua pekan dalam melakukan penelitian terhadap berkas perkara, sebelum memutuskan tahapan selanjutnya.

"Tunggu. Biasanya 14 hari kita sudah ada sikap ya, apakah P21 atau P18," tutur Ketut.

Terima Berkas

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menerima pelimpahan berkas perkara dari 4 tersangka kasus pembunuhan Brigadir J atau Nopriansyah Yosua Hutabarat. Salah satunya milik Irjen Ferdy Sambo.

Adapun berkas perkara Ferdy Sambo bernomor: BP/31/SUBDIT I/VIII/2022/DIT-TIPIDUM tanggal 19 Agustus 2022. Kemudian, tersangka REPL dengan berkas perkara bernomor BP/30/SUBDIT I/VIII/2022/DIT-TIPIDUM tanggal 19 Agustus 2022.

Tersangka RRW, dengan berkas perkara bernomor: BP/32/SUBDIT I/VIII/2022/DIT-TIPIDUM tanggal 19 Agustus 2022, dan tersangka KM bernomor BP/33/SUBDIT I/VIII/2022/DIT-TIPIDUM tanggal 19 Agustus 2022.

Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Terima Berkas Perkara Irjen Ferdy Sambo, Kejagung: Masih Lakukan Penelitian

Link berhasil disalin!