Kategori Berita
Media Network
Jumat, 29 JULI 2022 • 20:10 WIB

Buntut Kecelakaan Odong-odong di Serang, DPR Minta Seluruh Perlintasan Sebidang Ditutup

Odong-odong yang tertabrak kereta di Serang, Banten. (Dok Humas Polda Banten)

Ketua Komisi V DPR RI Lasarus turut menyoroti peristiwa kecelakaan maut oleh odong-odong yang tertabrak kereta saat menyebrang di perlintasan di Serang, Banten.

Berkaca dari kejadian tersebut, dia meminta kepada pemerintah agar dapat  menutup seluruh perlintasan sebidang agar tidak lagi terjadi kasus kecelakaan seperti itu.

“Yang paling aman memang tidak ada lagi perlintasan sebidang. Semestinya kecelakaan bisa dicegah jika perlintasan sebidang ilegal tegas ditutup, dan atau semua dalam penjagaan petugas perkeretaapian,” ujar Lasarus kepada wartawan, Jumat (29/7/2022).

Dikatakan Lasarus, Komisi V DPR yang membidangi urusan infrastruktur dan transportasi ini mengingatkan Pemerintah untuk menjadikan kecelakaan maut odong-odong di Serang itu sebagai bahan evaluasi. 

Menurut Lasarus, Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah wajib menggalakkan sosialisasi serta edukasi keselamatan berkendara kepada masyarakat.

“Ini masalah klasik di perlintasan sebidang kereta api. Masalah seperti ini akan terus berulang mana kala kesadaran pengguna jalan yang kurang terhadap bahaya yang mengitai di perlintasan sebidang atau pengamanan pintu perlintasan sebidang yang lemah,” urainya.

Baca Juga: Saksi Sebut Odong-odong di Serang Setel Musik Keras hingga Tak Dengar Ada Kereta

Terpenting, kata Politisi PDIP ini diharapkan semua Pemda yang wilayahnya terdapat perlintasan kereta untuk rajin mengecek perlintasan sebidang. Sebab, kata Lasarus, meski PT KAI telah menutup perlintasan sebidang ilegal namun pengawasan wilayah menjadi tanggung jawab Pemda.

“Tarmasuk rambu-rambu di perlintasan sebidang adalah tanggung jawab dari pemerintah daerah,” sebutnya.

Penting Pengawasan

Selain ktu Lasarus juga menambahkan pentingnya pengawasan terhadap wahana hiburan seperti odong-odong. Berdasarkan keterangan polisi, odong-odong yang beredar di jalan raya telah melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan aturan lainnya karena telah memodifikasi kendaraan tidak sesuai peruntukkannya.

“Sarana rekreasi murah meriah bagi rakyat memang perlu dipenuhi tapi tidak boleh mengabaikan aturan, termasuk faktor keselamatan,” ungkap Lasarus.

Sopir odong-odong yang mengalami kecelakaan di Serang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sopir tersebut juga diketahui tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) tapi tetap nekat membawa odong-odong yang mengangkut puluhan penumpang.

“Lalai sopirnya. Kita harapkan dapat diproses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Semoga peristiwa ini menjadi pelajaran untuk semua orang agar lebih waspada dan hati-hati lagi,” tutup Lasarus.

Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Buntut Kecelakaan Odong-odong di Serang, DPR Minta Seluruh Perlintasan Sebidang Ditutup

Link berhasil disalin!