Kategori Berita
Media Network
Kamis, 21 JULI 2022 • 13:18 WIB

Dianggap Bukan Kampanye, Bawaslu Tolak Laporan ke Zulhas Terkait Bagi-bagi Minyak

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan. (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah mengkaji laporan masyarakat dengan terlapor Zulkifli Hasan (Zulhas) tentang dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal. Hasilnya, laporan tersebut ditolak karena tidak memenuhi syarat materil.

Hal tersebut disampaikan oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu, Puadi dalam siaran persnya, Kamis (21/7/2022).

“Bawaslu telah mengkaji laporan masyarakat dengan terlapor Zulkifli Hasan tentang dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal. Kesimpulannya, laporan tersebut tidak memenuhi syarat materil laporan sehingga tidak dapat diregistrasi,” kata Puadi.

Disebutkan Puadi, setelah menerima laporan pada Selasa (19/7/2022) lalu, Bawaslu melakukan analisis terhadap peristiwa sebagaimana dilaporan para pelapor.

Baca Juga: Respons Zulhas Dilaporkan ke Bawaslu soal Bagi-bagi Minyak Goreng, PAN: Itu Salah Alamat!

Kata Puadi, analisis dilakukan berdasarkan Pasal 1 angka 35 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang menyatakan bahwa kampanye Pemilu adalah kegiatan peserta Pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta Pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri peserta Pemilu.

Lebih lanjut, berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Jadwal dan Tahapan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, diketahui bahwa pada saat ini belum terdapat Peserta Pemilu Tahun 2024.

“Artinya, perbuatan terlapor sebagaimana dilaporkan belum dapat dikualifikasikan sebagai kegiatan kampanye Pemilu,” tutur Puadi.

Selain norma tersebut, kata Puadi, Bawaslu juga mempertimbangkan Pasal 280 ayat (1) Pemilu yang mengatur larangan atas tindakan-tindakan yang dilakukan dalam kegiatan kampanye. Bagian keempat legislasi itu menyatakan bahwa pelaksana, peserta, dan tim kampanye Pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat Pendidikan.

“Larangan juga dilakukan atas menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu,” ungkapnya.

Pada Pasal 281 ayat (1) UU Pemilu juga menetapkan kampanye Pemilu yang mengikutsertakan Presiden, Wakil Presiden, Menteri, Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota harus memenuhi ketentuan tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasiilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, dan harus menjalani cuti di luar tanggungan negara.

“Atas dasar kajian tersebut, Bawaslu menyimpulkan bahwa laporan dengan nomor 001/LP/PL/RI/00.00/VII/2022 tidak memenuhi syarat materil. Dengan demikian, laporan tersebut tidak dapat diregistrasi dan ditindaklanjuti. Bawaslu akan mengumumkan status laporan ini pada Papan Pengumuman di Kantor Bawaslu,” tandasnya.

Ketua Umum DPP Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan dilaporkan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atas dugaan adanya kampanye dengan fasilitas negara oleh LIMA Indonesia dan Katarakyat.

"Kami dari LIMA Indonesia dan Katarakyat melaporkan dugaan adanya praktek. Yaitu kampanye dengan fasilitas Negara dan praktek politik uang dalam kampanye yang dilakukan Zulkifli Hasan sebagai Ketum PAN dan sekaligus Mendag dalam aktivitas pasar murah," ujar Direktur Eksekutif LIMA, Ray Rangkuti.

Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Dianggap Bukan Kampanye, Bawaslu Tolak Laporan ke Zulhas Terkait Bagi-bagi Minyak

Link berhasil disalin!