Polda Metro Jaya membongkar data terkait penyidikan kasus mafia tanah dalam kurun waktu tahun 2020 sampai 2022. Dalam kurun waktu tersebut, polisi menetapkan 30 orang sebagai tersangka dan diantaranya ada pejabat dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).
"Kasus yang kami tangani terjadi dalam 10 laporan polisi dimulai laporan polisi tahun 2020 sampai 2022," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (18/7/2022).
Hengki menyebut dalam kurun waktu tersebut pihaknya berhasil meringkus 30 tersangka kasus mafia tanah. Mereka ada yang tidak ditahan hingga ditahan.
"Ada 30 tersangka kita tetapkan sebagian besar ditahan," beber Hengki.
Baca Juga: Developer Genshin Impact, HoYoverse Resmi Buka Kantor Baru di Singapura
Lebih jauh Hengki menyebut dari 30 tersangka ini ada yang berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN) hingga pejabat di BPN. Mereka memiliki peran dalam sindikat mafia tanah.
"30 tersangka meliputi 13 orang pegawai BPN terdiri enam pegawai tidak tetap dan tujuh ASN. Dua tersangka ASN pemerintah, dua orang kepala desa, satu tersangka jasa perbankan dimana ini menjadi pendana sejak awal sudah ikut proses mafia tanah dan 12 orang sipil," beber Hengki.
Para tersangka memiliki peran yang berbeda-beda. Mereka juga dikenakan pasal sesuai perbuatanya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: