Kategori Berita
Media Network
Kamis, 14 JULI 2022 • 14:22 WIB

UMP DKI Batal Naik Jadi Rp4,6 Juta, PDIP Minta Anies Tak Ajukan Banding 

ubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (tengah) berorasi saat menemui buruh yang berunjuk rasa menolak besaran kenaikan UMP di depan Balai Kota DKI Jakarta. (ANTARA/Indrianto Eko Suwarso)

Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PDIP, Gilbert Simanjuntak meminta agar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melaksanakan keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait upah minimum provinsi (UMP) DKI 2022. 

Pasalnya diketahui, setelah kalah dari gugatan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), kebijakan Anies yang menaikan UMP DKI 2022 sebesar 5,1 persen atau sebesar Rp4,6 juta menjadi dibatalkan atau tidak sah. 

Dalam keputusan tersebut, majelis hakim PTUN Jakarta meminta Anies untuk mengikuti rekomendasi Dewan Pengupahan DKI pada 15 November lalu terkait UMP DKI 2022, yakni sebesar Rp4.573.845.   

"Ke depan kita ikuti saja keputusan PTUN ini, sebagai masyarakat sadar hukum," ucap Gilbert saat dikonfirmasi, Kamis (14/7/2022). 

Maka dari itu pula, Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta ini meminta kepada Anies untuk tidak melakukan banding terhadap keputusan PTUN mengenai UMP DKI 2022 beberapa waktu lalu itu. 

"Kita tidak menganjurkan Pemprov untuk banding. Keputusan ini juga mengembalikan hakikat negara kesatuan," terangnya. 

BACA JUGA: Anies Kalah dari Pengusaha di PTUN Soal Kenaikan UMP DKI 2022

Diketahui, Gilbert pun sebelumnya menyebut keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 sebesar 5,1 persen menjadi Rp4,6 juta adalah keinginan sepihak.  

Pasalnya, menurut Gilbert, keputusan Anies itu sudah melanggar aturan karena Keputusan Gubernur (Kepgub) yang dikeluarkan bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan.  

"Sejak awal kita sudah sampaikan agar Gubernur mengikuti ketentuan dari Kemenaker soal UMP. Tentu SK Gubernur tersebut melampaui atau melebihi wewenangnya," ungkap Gilbert.

Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

UMP DKI Batal Naik Jadi Rp4,6 Juta, PDIP Minta Anies Tak Ajukan Banding 

Link berhasil disalin!