Anggota Komisi VIII DPR RI Bukhori Yusuf mengkritik Kementerian Sosial (Kemensos) yang sudah mencabut izin penyelenggaraan pengumpulan uang dan barang yang dimiliki oleh Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Bukhori memandang, Kemensos bersikap terlalu jauh dan tergesa-gesa mencabut izin lembaga kemanusiaan tersebut.
“Sepatutnya Kemensos tidak tiba-tiba melakukan pencabutan izin sebelum terbitnya hasil pemeriksaan yang memadai oleh Inspektorat Jenderal,” ujar Bukhori kepada wartawan dikutip Senin (11/7/2022).
Dia berkata keberadaan lembaga kemanusiaan seperti ACT patut diakui memiliki kontribusi penting dalam memecahkan permasalahan sosial-ekonomi serta isu kemanusiaan lainnya dimana hal ini juga beririsan dengan tugas negara.
“Pemerintah, dalam hal ini Kemensos, tidak bisa berdiri sendiri menyelesaikan masalah sosial di tengah masyarakat. Keberadaan lembaga ini semestinya dipandang sebagai mitra strategis yang perlu dijaga dan dibina sebab terbukti memiliki andil positif dalam membantu tugas negara menyelesaikan isu kemanusiaan,” tuturnya.
Bukhori menekankan, diperlukan cara pandang yang jernih dan penyikapan yang proporsional dalam melihat kasus yang menimpa ACT.
“Jika ada oknum dari lembaga tersebut yang dinilai melakukan kesalahan, maka yang diperlukan adalah penyikapan yang proporsional, bukan dipukul rata apalagi sampai diseret ke ranah politik. Janganlah kita seolah hendak memburu tikus di lumbung padi, tetapi lumbung itu justru kita bakar,” tandasnya.
BACA JUGA: Imbas Kasus Dugaan Tilep Duit Donasi, Pemprov DKI Jakarta Evaluasi Izin Kegiatan ACT
Diketahui sebelumnya Kementerian Sosial (Kemensos) resmi mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang telah diberikan kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) di 2022. Pencabut izin buntut adanya dugaan pelanggaran peraturan yang dilakukan oleh pihak ACT.
Pencabutan itu dinyatakan dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan yang ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi pada Rabu (5/7/2022).
“Jadi alasan kita mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial, sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut,” ujar Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi dalam siaran persnya, Rabu (6/7/2022).
Artikel Menarik Lainnya:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: