Ilustrasi Rapat di DPR RI (INDOZONE/Harits Tryan)
Pemerintah telah resmi menyerahkan draf Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Draft ini juga mengatur tentang penghinaan kepada Presiden dan Wakil Presiden.
Sebagaimana dilihat Indozone dalam draft final RKUHP ini, turut mengatur pidana atas penyerangan dan penghinaan terhadap Presiden serta Wakil Presiden.
“Setiap Orang yang menyerang diri Presiden atau Wakil Presiden yang tidak termasuk dalam ketentuan pidana yang lebih berat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun,” begitu bunyi pasal 217 dalam draft final RKUHP.
Kemudian, di pasal 218 ayat (1) mengatur tentang penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV.
Untuk pasal 218 ayat (2) mengatakan, tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jika perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.
BACA JUGA: Awas, Menghina Presiden dan Sebar Hoax soal Corona Bakal Ditindak Tegas
Pasal 219 Setiap Orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat terhadap Presiden atau Wakil Presiden dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV.
Namun untuk pelaporan tindak pidana dalam pasal 218 dan 219 hanya dapat dituntut berdasarkan delik aduan, sehingga Presiden dan Wakil Presiden lah yang harus melaporkan. Hal ini sebagaimana tertuang di dalam pasal 220 dalam draft final RKUHP.
Pasal 220:
(1) Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan.
(2) Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara tertulis oleh Presiden atau Wakil Presiden.
Artikel Menarik Lainnya:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: