Kategori Berita
Media Network
Kamis, 28 APRIL 2022 • 12:40 WIB

Main Petasan saat Malam Takbiran, Siap-siap Ditindak Satpol PP DKI

Ilustrasi pesta kembang api. (ANTARA FOTO/Agus Setiawan)

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI, Arifin melarang masyarakat untuk tidak menyalakan petasan pada malam takbiran mendatang. 

Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 19 Peraturan Daerah (Perda) No 8 tahun 2007. Dalam aturan tersebut, dinyatakan bahwa setiap orang, atau badan dilarang membuat, menjual, dan menyimpan petasan dan sejenisnya. 

"Imbauan kepada masyarakat tidak menggunakan petasan yang bisa membahayakan keselamatan dan juga kenyamanan masyarakat yang merayakan," ucap Arifin saat dihubungi, Kamis, (28/4/2022). 

Baca Juga: Polda Metro Minta Masyarakat Tak Gelar Takbir Keliling

Oleh sebab itu, Arifin mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan pengawasan pada malam sebelum Idul Fitri 1443 H. Jika terdapat yang menyalakan petasan, maka warga akan ditindak. 

"Pokoknya kalau mengganggu ketertiban umum, nanti Satpol PP akan melakukan penindakan. Mengganggu keresahan masyarakat, ya. Pasti ada imbauan untuk tidak gunakan petasan agar tidak ganggu masyarakat," tandasnya. 

Adapun, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria juga mengingatkan masyarakat terutama anak-anak untuk tidak bermain petasan saat malam takbiran. 

"Enggak boleh main petasan. Masyarakat diminta tidak main petasan ya," kata Riza kepada awak media.

Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Main Petasan saat Malam Takbiran, Siap-siap Ditindak Satpol PP DKI

Link berhasil disalin!