Kategori Berita
Media Network
Rabu, 13 APRIL 2022 • 21:12 WIB

Resmi! Biaya Haji Tahun 2022 Rp39,8 Juta per Jemaah

Tawaf selama haji tahunan, di kota suci Mekkah, Arab Saudi. (REUTERS/Ahmed Yosri ilustrasi)

Komisi VIII DPR RI bersama dengan pemerintah melaku Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas akhirnya memutuskan biaya haji tahun 2022. Hal tersebut usai keduanya melakukan rapat terlebih dahulu.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyatakan biaya haji untuk tahun 2022 adalah sebesar  Rp39.886.009.

“Bipih rata-rata sebesar Rp 39.886.009,” kata Yaqut di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/4/2022).

Adapun angka besaran biaya haji ini lebih tinggi dari tahun 2020 yang ditetapkan sebesar Rp 35 juta.  Sementara besaran rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji atau BPIH tahun 1433 Hijriah 2022 masehi per jemaah sebesar Rp 81.747.844,04.

BACA JUGA: Menag Yaqut Sebut Antrean Haji di Malaysia Capai 141 Tahun, Bagaimana Indonesia?

Sekalipun terjadi kenaikan, biaya Haji tambahan ini tidak dibebankan kepada calon jemaah Haji. Tambahan biaya jemaah haji lunas tunda tahun 1441 H/2020 M dibebankan kepada alokasi virtual account yang telah dimiliki para calon jemaah Haji tahun 2020 yang selama ini dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) RI.

Selain itu penetapan biaya ini menggunakan asumsi kuota haji Indonesia tahun 1443 H/2022 M yang dijadikan dasar pembahasan BPIH sebanyak 110.500 jemaah atau sebanyak 50% dari kuota haji tahun 2019. Dengan rincian kuota untuk jemaah haji reguler sebanyak 101.660 dan haji khusus sebanyak 8.840 orang.

Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Resmi! Biaya Haji Tahun 2022 Rp39,8 Juta per Jemaah

Link berhasil disalin!