Barang bukti sabu yang berhasil diamankan. (Dok. Humas Polres Jakarta Barat)
Polsek Tambora Jakarta Barat berhasil menangkap dua pria berinisial AM (27) dan CM (24). Kedua pengangguran ini ditangkap lantaran nekat mengedarkan narkotika jenis sabu.
"Kami berhasil mengamankan ke dua pelaku berikut barang bukti narkotika jenis sabu," kata Kapolsek Tambora, Kompol Rosana Albertina Labobar dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (8/3/2022).
Kasus ini sendiri berawal dari adanya laporan yang masuk ke polisi terkait peredaran gelap narkotika di wilayah Tambora. Melakukan penyidikan, polisi pun berhasil menangkap kedua tersangka yang ternyata tidak memiliki pekerjaan alias pengangguran.
"Setiba di lokasi setelah menemukan target hendak melakukan transaksi narkoba langsung melakukan penggrebekan. Dari penggerebekan tersebut pihaknya mengamankan dua pelaku," ungkapnya.
Rosana yang kerap disapa Ocha menyebut dari tangan kedua tersangka, pihaknya berhasil menyita tiga klip berisi 43,34 gram diduga narkotika jenis sabu. Kawanan ini menjual per klip seharga ratusan ribu rupiah.
"Pelaku telah menyiapkan paketan narkotika tersebut dalam paketan hemat sabu dari harga Rp 200 ribu rupiah," kata Ocha.
Terkini, pihak kepolisian sendiri masih terus mengembangkan kasus tersebut. Sedangkan kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: