Warga antre beli minyak goreng di Kota Bogor. (ANTARA FOTO/Arif Firmansyah)
Pemerintah telah menetapkan kebijakan satu harga minyak goreng setara Rp14.000 per liter pada Rabu (19/1/2022). Polri pun melakukan antisipasi terhadap pembelian berlebihan serta aksi penimbunan.
"(Polri) antisipasi adanya aksi borong dan penimbunan," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan saat dihubungi wartawan, Jumat (21/1/2022).
Antisipasi penimbunan dilakukan dengan cara berkoordinasi dengan instansi terkait antara lain Kementerian Perdagangan dan Dinas Perdagangan baik di provinsi, kota, dan kabupaten.
Baca juga: Naskah Akademik RUU IKN Jadi Sorotan Netizen, Sampul Depan Gambarnya Terbalik
Ia juga mengingatkan bahwa masyarakat hanya dibatasa pembelian maksimal dua liter minyak goreng.
"Dibatasi dua liter setiap pembelian," beber Ramadhan.
Dalam pelaksanaanya, Polri sendiri membentuk tim pengawasan yang diterjunkan ke wilayah-wilayah. Tim ini juga akan melakukan penindakan jika ditemukan adanya upaya penimbunan.
"Polri membentuk tim monitoring ke wilayah, lakukan monitoring kegiatan produksi, distribusi dan penjualan dan penjualan minyak goreng. Lakukan penindakan bila ada upaya aksi borong dan penimbunan," kata Ramadhan.
Turunnya harga tersebut membuat masyarakat di sejumlah wilayah rela mengantre untuk membeli minyak goreng.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: