Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebutkan bahwa pihaknya akan menutup sekolah selama lima hari apabila ditemukan kasus Covid-19 dalam Pembelajaran Tatap Muka (PTM).
Menurut Riza, kebijakan tersebut sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri tentang Panduan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.
“Ya kalau ada omicron atau Covid-19 di satu klaster itu akan ditutup selama 5 hari,” ucap Riza di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Rabu (5/1/2022).
Selain itu, mantan Anggota DPR RI ini pun mengatakan, sekolah juga wajib tutup selama 15 hari jikalau positifity rate di wilayah tersebut memiliki angka di atas 5 persen.
“Kalau di atas 5 persen akan ditutup selama 15 hari,” tandasnya.
Seperti diketahui sebelumnya, Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta memutuskan hari pertama semester genap dimulai Senin lalu, 3 Januari 2022 dengan menerapkan PTM dengan kapasitas 100 persen.
Kebijakan tersebut merujuk pada SKB 4 Menteri tertanggal 21 Desember 2021 Nomor 05/KB/2021, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/6678/2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.
Kemudian, SK Kepala Dinas Pendidikan Nomor 1363 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas pada Masa Pandemi Covid-19.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: