Kepala Pangkalan Sarana Operasi Bea Cukai Pantoloan Asep Ridwan didampingi Kabid Humas Polda Sulteng Kompol Didik Supranoto menunjukkan barang bukti narkoba jenis sabu di Mapolda Sulteng di Palu, Sulawesi Tengah, Selasa (28/12/2021).
Ditserse Narkoba Polda Sulteng bersama Bea Cukai Pantoloan menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu sebanyak 29 kilogram dan menangkap lima orang tersangka yang salah satunya adalah warga negara Malaysia pada Sabtu (25/12).
Pengungkapan ini bermula saat personel Ditresnarkoba Polda Sulteng mendapatkan informasi terkait akan adanya aktifitas penyelundupan sabu-sabu yang berasal dari Malaysia masuk ke wilayah Sulawesi Tengah melalui jalur laut tanggal 3 November 2021.
Setelah melakukan penyelidikan selama satu bulan, tepat tanggal 25 Desember 2021 personel Ditresnarkoba Polda Sulteng dibantu pihak Bea Cukai Palu berhasil menangkap tersangka berinisial D yang menjadi target di Dusun Dondasa, Desa Siboang Kecamatan Sojol, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: