Sebanyak 28 personel Polri jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH). Pemberhentian alias pemecatan tersebut dilakukan lantaran ke-28 personel tersebut terbukti melakukan pelanggaran kode etik berdasarkan fakta dan hasil pemeriksaan.
Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak menuturkan para personel yang dipecat tersandung kasus narkoba hingga pencabulan.
"Ke-28 anggota Polri yang di PTDH itu yakni 19 orang terkait narkotika, disersi dan pidana umum, sedangkan lainnya termasuk pencabulan," katanya, seperti yang dikutip Indozone dari Antara, kamis (23/12/2021).
Ia menjelaskan dari 28 personel yang diberhentikan, sebagian sudah ada yang selesai prosesnya pidananya dan sebagian lagi masih proses.
Sementara itu, dalam upacara pemberhentian ke-28 anggota Polri yang berlangsung di Mapolda Sumut tersebut hanya dua personel yang menghadiri prosesi pemberhentiannya.
"Yang jelas surat keputusannya sudah ada. Saya harap, keputusan ini dapat menjadi pembelajaran kepada anggota saya semuanya dan sebagai bentuk akuntabilitas saya kepada masyarakat," pungkas Kapolda.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: