Merujuk dari Surat Edaran (SE) Menpan-RB Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti Bagi Pegawai ASN Selama Periode Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 Dalam Masa Pandemi COVID-19.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD Sumut, Faisal Nasution katakan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov Sumatera Utara tidak diperkenankan cuti saat libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. Bahkn dia tegaskan dirinya akan menolak permohonan cuti apabila untuk periode natal dan tahun baru.
"Jika ada masuk permohonan cuti (ASN) dari organisasi perangkat daerah untuk tanggal 24 Desember ini, kami tidak akan izinkan," tegas, Faisal Nasution, Kamis (13/12/201)
Katanya, larangan tersebut berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. ASN dilarang mengambil cuti dan bepergian ke luar daerah di minggu yang sama dengan hari libur nasional, baik sebelum maupun sesudah.
Artinya, larangan tersebut jatuh sejak 20 Desember 2021. Sehingga, ASN dilarang mengambil cuti dan bepergian ke luar daerah mulai 20 Desember 2021.
"Regulasi ini yang masih kami pedomani, mengingat instruksi terbaru belum ada kami terima dari Kemenpan RB," imbuh Faisal, seperti yang dikutip dari Antara.
Namun hal ini juga ada pengecualian, bagi ASN yang diperkenankan memohon cuti pada periode dimaksud.
"Di aturan itu seperti cuti hamil dan sakit, tentu diperbolehkan," katanya.
Akan tetapi ketentuan ini, dia jelaskan, telah pihaknya edarkan ke seluruh unit kerja atau OPD di lingkup Pemprov Sumut.
"Kami berharap seluruh pimpinan OPD dapat menindaklanjuti pedoman ini ke masing-masing jajaran dan aparaturnya," katanya.
Terakhir ia berpesan kepada seluruh ASN, agar dapat menjadi teladan di tengah-tengah masyarakat untuk mengaplikasikan ketentuan dimaksud.
"Ketentuan ini bertujuan untuk meminimalisir lonjakan kasus COVID-19 di masa libur natal dan tahun baru," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: