Ilustrasi penyekapan anak (ANTARA-HO)
Seorang pemuda berinisial MAS diamankan aparat Polres Asahan. Pasalnya pria berusia 18 tahun tersebut telah menyekap dan mencuri perhiasan AA (8), pada Senin (13/12).
"Pelaku yang berhasil ditangkap berinisial MAS (18). Sedangkan satu pelaku lagi berinisial YS masih kami kejar," kata Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira, seperti yang dikutip Indozone dari Antara, Kamis (16/12/2021).
Yudha menjelaskan pelaku ditangkap atas laporan ibu korban, berinisial N (45). Dalam laporan tersebut, N bercerita bahwa anaknya telah disekap dan perhiasannya diambil seorang pemuda.
"Dari laporan ibu korban, kejadian bermula saat anaknya sedang bermain di depan rumah pelaku yang tak jauh dari rumah korban pada Senin (2/8) sekitar pukul 21.00 WIB," ujarnya.
Ia melanjutkan, pelaku yang juga berada di lokasi tersebut tergiur melihat cincin dan kalung emas yang dipakai oleh korban. Karena itulah pelaku memanggil korban ke rumahnya dengan berpura-pura akan membelikan sesuatu.
"Korban yang menuruti panggilan tersebut masuk ke dalam rumah pelaku. Selanjutnya pelaku membawa korban ke dalam kamarnya. Di dalam kamar tersebut, pelaku mengambil secara paksa kalung korban. Pelaku sempat membenturkan kepala korban ke dinding," sambungnya.
Secara bersamaan, pelaku YS (DPO) tiba-tiba datang ke rumah MAS. Ironisnya, YS yang melihat korban di dalam kamar, malah ikut mengambil cincin yang dipakai korban.
Usai menjalankan aksinya, MAS dan YS kemudian menyekap korban di dalam kamar. Sementara keduanya kabur melarikan diri.
"Korban berhasil diselamatkan ibunya ketika mendengar teriakan korban. Selanjutnya ibu korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Asahan," kata Yudha.
Atas laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku pada Senin (13/12) di Tanjung Balai.
"Kepada petugas, pelaku mengakui perbuatan yang dilakukannya bersama YS. Kami imbau YS untuk segera menyerahkan diri sebelum petugas melakukan tindakan tegas," pungkasnya pula.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: