Kategori Berita
Media Network
Rabu, 01 DESEMBER 2021 • 11:43 WIB

Buruh di Medan Seruduk Kantor Gubsu, Minta UMP Direvisi

Aliansi Buruh Maksimal Sumatera Utara menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Jalan Dipoengoro, Kota Medan (Istimewa)

Para buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh Maksimal Sumatera Utara menyeruduk  Kantor Gubernur pada Selasa (30/11) siang. Mereka menggelar aksi yang menuntut agar Gubernur Sumut (Gubsu), Edy Rahmayadi segera merevisi kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 menjadi 7 persen dari yang hanya 0,93 persen.

Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal (FSPMI) Sumut, Willy Agus Utomo dalam orasinya menuntut Gubsu, segera merevisi kenaikan UMP dengan alasan sudah adanya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait putusan judicial review Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020.

"Kami minta revisi UMP karena sudah ada keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait UU Cipta Kerja. Kami minta gubernur merevisi UMP agar naik sekitar 5 persen-7 persen," ujarnya, seperti yang dikutip Indozone, Rabu (1/12/2021). 

Selain itu, mereka juga akan menyerahkan Legal Opinion dari pakar hukum nasional, yang ditujukan khusus kepada Edy Rahmayadi selaku Gubernur Sumut, terkait kajian hukum atas putusan MK.

"Kepala daerah bisa dan boleh merevisi UMP, khususnya di Sumut. Untuk itu kita minta Gubernur Sumut merevisi UMP agar naik menjadi 5 hingga 7 persen," sambungnya. 

Selain meminta revisi UMP, para buruh juga mengingatkan Gubsu agar tidak terburu-buru menandatangani Surat Keputusan (SK) penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang telah direkomendasikan para bupati dan wali kota dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan.

"Bupati dan wali kota di Sumut sudah mengirim rekomendasi UMK-nya ke Gubernur Sumut. Bahkan, tengah malam tadi dipaksakan. Padahal, rekomendasinya jelas tidak mengakomodir tuntutan buruh tentang upah layak, jadi kita minta agar Gubernur jangan buru-buru. Lihat kondisi buruhmu hari ini, dan perkembangan nasional," ujarnya. 

Disampaikan Willy, pasca putusan MK sudah banyak kepala daerah di Indonesia, baik gubernur, bupati, dan wali kota yang sudah merevisi kenaikan UMP dan UMK.

"Di DKI, Gubernur Anies udah berjanji pada buruh akan memperbaiki kenaikan UMP. Beberapa daerah lain seperti UMK Pasuruan, Sidoarjo, Surabaya, Bekasi, Purwakarta, Cianjur, Karawang, Tangerang, dan lain lain, rata-rata direvisi naik di atas 5 sampai 7 persen," tuturnya. 

Oleh sebab itu, mewakili buruh, ia mengancam akan menggelar aksi besar-besaran di Sumatera Utara jika Gubsu tidak menuruti tuntutan buruh.

"Kita pastikan, kita akan mengerahkan massa yang lebih besar lagi jika Gubernur Sumut tidak merevisi UMP dan UMK se-Sumatera Utara, bahkan bila perlu menginap di Kantor Gubernur Sumut," tandasnya.


Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Buruh di Medan Seruduk Kantor Gubsu, Minta UMP Direvisi

Link berhasil disalin!