Petugas Satres Narkoba Polres Asahan mengamankan seorang pelaku pengedar narkotika di duga jenis Sabu dan Pil Extasi di Desa Mendaris Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Sergai, Senin, 22 November 2021.
Pelaku berinisial W.P.H (40), merupakan warga Dusun Tangsi Gampong keude Paya Gakong Kecamatan Paya Gakong, Kabupaten Aceh Utara.
Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH menyebutkan penangkapan pelaku bermula dari hasil keterangan atau pengembangan dari seorang pelaku narkotika jenis extasi berinisial A.F.H, yang sebelumnya telah ditangkap petugas.
"Dari keterangan A.F.H didapat bahwa narkotika jenis Extasi tersebut diperoleh dari seorang laki laki berinisial W.P.H di Tebing Tinggi," kata Kapolres Asahan, seperti yang dikutip Indozone, Selasa, (30/11/2021).
Selanjutnya, pada hari Senin tanggal 22 November 2021 sekira pukul 17.00 WIB, kata Kapolres, personil Operasional Unit I Sat Res Narkoba Polres Asahan yang dipimpin oleh Kanit I Iptu Mulyoto SH MH melakukan penangkapan terhadap pelaku W.P.H.
"Pelaku W.P.H ditangkap dari Desa Mendaris Kec.Tebing Syahbandar Kab. Sergai dalam posisi tidur, dan setelah dibangunkan, dari tangan sebelah kanan pelaku W.P.H ditemukan 1 bungkus kecil plastik berisi narkotika jenis shabu, dan dari saku celana sebelah kanan ditemukan 3 bungkus kecil plastik berisi narkotika jenis shabu," ungkap Kapolres.
Ketika dilakukan penggeledahan ke rumah kontrakan pelaku, petugas menemukan 5 bungkus besar berisi narkotika jenis shabu dengan berat keseluruhan 609,3 gram dan 75 butir narkotika jenis Extasi.
"Kepada petugas, pelaku W.P.H mengaku bahwa barang bukti tersebut benar miliknya yang di dapat dari seorang laki laki di Kota Medan, sedangkan Pil Extasi dari seorang laki laki di Kota Kisaran," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: