Langkanya Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis premium di sejumlah SPBU di Deliserdang, Sumatera Utara membuat polisi turun tangan. Polresta Deliserdang mengusut dugaan adanya penimbunan BBM jenis tersebut.
Kasatreskrim Polresta Deliserdang Kompol Firdaus mengatakan saat ini pihaknya telah melakukan pengecekan ke setiap SPBU yang ada di Deliserdang.
"Kita sudah cek ke setiap SPBU, namun hingga saat ini, tim penyelidik belum ada menemukan indikasi penimbunan terhadap BBM jenis premium tersebut," katanya kepada wartawan, yang dikutip Indozone, Kamis (4/11/2021).
Meski begitu, ia mengaku akan menindak tegas apabila ada oknum yang kedapatan melakukan hal yang demikian.
"Polresta Deli Serdang akan menindak tegas apabila ada oknum atau kelompok yang berusaha melakukan penimbunan BBM sebab aturan hukumnya sudah ada bila ada yang menimbun yaitu Undang-Undang Migas," sambungnya.
Tak hanya itu, ia menambahkan Polresta Deliserdang juga sudah meminta keterangan dari Pertamina. Hasilnya, belum ada indikasi dugaan penimbunan BBM dan saat ini Pertamina sedang menyiapkan antisipasi kelangkaan, salah satunya dengan membuat program ‘Langit Biru’.
Program ini sudah berjalan sekitar 2 bulan. Tujuannya untuk mengedukasi masyarakat terkait keunggulan BBM jenis Pertalite. Bahkan Pertamina juga sudah menerapkan harga khusus bagi pengguna roda dua, roda tiga, angkutan kota dan taksi berpelat nomor kuning.
"Pertamina memberikan Pertalite ke SPBU dengan harga khusus bagi pengguna roda dua, roda tiga, angkutan kota dan taksi berpelat nomor warna kuning yang diterapkan di wilayah hukum Polresta Deliserdang," bebernya.
Sebelumnya, pada Oktober lalu, warga di sejumlah wilayah di Sumut berteriak gara-gara BBM langka. Salah satu warga di Deliserdang, Andi, menyebut BBM bak menghilang dari SPBU di wilayah sekitar Lubuk Pakam dan Tanjung Morawa.
Kelangkaan BBM juga terjadi di Batubara, Asahan, serta Medan. Pertamina sendiri mengklaim stok aman.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: