Kategori Berita
Media Network
Kamis, 04 NOVEMBER 2021 • 09:09 WIB

Menemukan Ketidaksesuaian Tarif PCR, Warga Medan Bisa Melapor ke Satgas

Petugas kesehatan melakukan tes usap polymerase chain reaction (PCR) COVID-19 pada warga di Jakarta (Ilustrasi/ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Warga Kota Medan yang menemukan adanya ketidaksesuaian dalam tarif layanan tes real time polymerase chain reaction (RT-PCR) bisa melapor kepada satuan tugas (Satgas) setempat. Hal ini diungkap langsung oleh Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan Kota Medan, Mardohar Tambunan.

"Masyarakat bisa lapor ke Satgas kalau tarif PCR tidak sesuai," katanya kepada Antara, yang dikutip Indozone Kamis (4/11/2021).

Ia menjelaskan saat ini pemerintah telah menurunkan harga tes PCR. Untuk wilayah Jawa dan Bali dari Rp495 ribu menjadi Rp275 ribu. Sedangkan untuk tarif tes PCR wilayah luar Jawa dan Bali turun dari sebelumnya Rp525 ribu menjadi Rp300 ribu.

Ia menambahkan saat ini Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Medan belum ada menerima laporan terkait fasilitas layanan kesehatan yang tidak mematuhi ketentuan harga tes PCR.

"Untuk di Medan masih kategori terkendali. Belum ada ditemukan laporan yang tidak mematuhi aturan harga tes PCR," bebernya. 

Meski begitu, Dinkes terus melakukan pengecekan untuk mengantisipasi kecurangan dalam layanan tes PCR.

"Akan kita cek terus ke lapangan," ujarnya.

Tak hanya itu, pihaknya juga masih mengkaji sanksi yang tepat bagi penyedia layanan tes PCR yang melanggar ketentuan tarif. Saat ini pilihan yang muncul yaitu menutup izin usaha layanan tersebut. 

"Kita lihat persoalannya. Kita juga belum ada kasusnya di Medan," ujarnya.


Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Menemukan Ketidaksesuaian Tarif PCR, Warga Medan Bisa Melapor ke Satgas

Link berhasil disalin!