Kategori Berita
Media Network
Senin, 01 NOVEMBER 2021 • 16:59 WIB

LKKP-Keadilan: KPK Diminta tidak Tebang Pilih Soal Suap Mantan Gubsu

LKKP-Keadilan : KPK Diminta tidak Tebang Pilih Soal Suap Mantan Gubsu. (Foto/Istimewa)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta tidak tebang pilih soal kasus suap mantan Gubernur Sumatera Utara (Gubsu), Gatot Pujo Nugroho.

Permintaan itu disampaikan Sekjen Lembaga Kajian Kebijakan Publik (LKKP) Keadilan, Achmad Riza Siregar saat menjawab pertanyaan wartawan Indozone di Medan, Senin, (1/11/2021).

"LKKP-Keadilan secara tegas meminta KPK untuk tidak tebang pilih soal kasus suap mantan Gubsu yang melibatkan DPRD Provinsi Sumut," ujar Achmad Riza.

Sebab, lebih lanjut dijelaskannya, belum semua yang terlibat kasus tersebut di DPRD Sumut itu dijerat hukum. 

"Ini menandakan bahwa lembaga Antirasuah itu tebang pilih dalam penanganan itu. Apalagi, berdasarkan informasi yang diperoleh, di DPRD Sumut waktu itu, cuma Cicak saja yang tidak terlibat atau mendapat  bagian," jelas Riza.

Maka dari itu, katanya, secara tegas, ia meminta KPK berlaku adil, profesional dan tidak tebang pilih.

"Saat ini, rakyat, khususnya di Sumut masih menginginkan action KPK dalam menindaklanjuti kasus suap yang melibatkan DPRD Provinis Sumut. KPK harus secepatnya menuntaskan itu. Jika itu dilakukan KPK, niscaya kepercayaan rakyat terhadap lembaga super body ini akan meningkat," tegas Akademisi Sumut itu.

Kendati demikian, kata Riza, LKKP-Keadilan yakin dan percaya bahwa KPK mampu menuntaskan kasus tersebut sehingga seluruh oknum atau pihak-pihak yang terlibat dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.

Sebelumnya, KPK menahan anggota DPRD Provinsi Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019 yang terlibat korupsi Bansos secara bertahap.

Pertama, KPK menahan 38 orang pada Maret 2018 silam. Kemudian, pada Juli 2018, 2 anggota DPRD Sumut yang terlibat suap mantan Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho kembali ditahan.

Selanjutnya, terkait kasus yang sama, pada Juli 2020, KPK kembali menahan 11 orang anggota DPRD Provinsi Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019.

Teranyar, pada Desember 2021 lalu, 14 anggota DPRD Provinsi Sumut periode 2009-2014 dan atau 2014-2019 kembali ditahan atas kasus tersebut.

Sementara sisanya, hingga saat ini belum jelas penanganan kasusnya. Sedangkan mantan Gubsu, Gatot Pujo Nugroho sendiri juga telah dinyatakan bersalah memberikan gratifikasi dengan total Rp61,8 miliar kepada pimpinan dan anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019. 

Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Medan menjatuhinya hukuman 4 tahun penjara dan didenda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan.

Selain kasus dugaan suap anggota DPRD Sumut, Gatot juga dibelit perkara tindak pidana korupsi dana bantuan sosial (bansos) dan hibah 2012-2013. Dia telah dijatuhi hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan.

Gatot juga sudah dijatuhi hukuman dalam perkara penyuapan hakim PTUN Medan. Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhinya hukuman 3 tahun penjara.

Artikel Menarik Lainnya:

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

LKKP-Keadilan: KPK Diminta tidak Tebang Pilih Soal Suap Mantan Gubsu

Link berhasil disalin!