Kategori Berita
Media Network
Jumat, 22 OKTOBER 2021 • 15:04 WIB

Tim Penyidik Pidsus Kejati Sumut Limpahkan Berkas Dugaan Korupsi Pupuk Curah Rp7,2 M

Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) melakukan pelimpahan berkas (Istimewa)

Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) melakukan pelimpahan berkas tersangka SS dugaan tindak pidana korupsi pada PT BGR (Persero) Cabang Medan dalam pelaksanaan kerjasama jasa pembongkaran pupuk curah milik PT Pupuk Kalimantan Timur di Medan. Pupuk tersebut berasal dari Kapal Pengangkutan, Pengantongan dan Pemuatan yang disimpan di gudang penyimpanan pada periode 2016 sampai 2018.

Menurut Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, IBN Wiswantanu melalui Kasi Penkum Kejati Sumut, Yos A Tarigan dengan diserahkannya berkas perkara tersangka SS dari Tim Penyidik Pidsus Kejatisu kepada JPU di Kejari Medan maka tim JPU akan menyusun rencana dakwaan. 

"Setelah ini, Tim JPU (Kejati Sumut dan Kejari Medan) akan menyusun rencana surat dakwaan untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan," katanya, seperti yang dikutip Indozone dari Antara, Jumat (22/10/2021). 

Lebih lanjut Yos A Tarigan menyampaikan, bahwa berdasarkan stock opname yang dilakukan PT BGR dengan PT Pupuk Kaltim diketahui adanya pupuk yang hilang dan susut dengan kerugian negara berdasarkan perhitungan Akuntan Publik mencapai Rp 7.280.359.129.

"Modusnya adalah pada saat pembongkaran dan pengemasan ulang pupuk," jelasnya.

Selain itu, dalam kasus dugaan korupsi ini, ada juga DPO atas nama SL sebagai Pjs General Manager PT BGR cabang utama Medan bersama-sama dengan SS selaku Kepala Bagian Pergudangan, CMS dan Jasa lainnya pada PT BGR.

Para tersangka kemudian dikenakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Tim Penyidik Pidsus Kejati Sumut Limpahkan Berkas Dugaan Korupsi Pupuk Curah Rp7,2 M

Link berhasil disalin!