Kategori Berita
Media Network
Senin, 18 OKTOBER 2021 • 09:17 WIB

Menko PMK: Pergeseran Hari Libur Bentuk Keseriusan Pemerintah Tangani Covid-19

Menko PMK Muhadjir Effendy. (Instagram/muhadjir_effendy)

Pemerintah telah menetapkan kebijakan untuk mengubah Hari Libur Nasional Maulid Nabi Muhammad SAW dari yang seharusnya jatuh pada tanggal 19 Oktober, digeser menjadi 20 Oktober 2021.

Mengenai hal tersebut, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menjelaskan, pertimbangan pemerintah menggeser Hari Libur Nasional Maulid Nabi Muhammad SAW yakni untuk menghindari masa libur panjang dan mencegah pergerakan massa yang besar.

Dia mengatakan, apabila hari libur tetap pada hari Selasa tanggal 19 Oktober, maka ada celah 'hari kejepit' di hari Senin. Dikhawatirkan ada banyak orang memanfaatkan izin untuk libur di hari Senin.

 "Sehingga jika liburnya tetap di hari Selasa, maka akan banyak orang yang memanfaatkan hari Senin untuk izin tidak masuk," ujar Muhadjir sebagaimana dalam siaran persnya dikutip Senin (18/10/2021).

Menko PMK mengungkapkan, dari pengalaman- pengalaman sebelumnya, setiap terjadi libur panjang akan diikuti pergerakan orang dalam jumlah besar dari satu tempat ke tempat yang lain. Hampir dipastikan hal itu akan diikuti dengan kenaikan kasus Covid-19.

Ia mengakui bahwa saat ini kasus Covid-19 memang telah melandai. Namun menurutnya, dengan kasus yang sudah turun ini akan membuat pemerintah lebih waspada dan lebih fokus untuk mencegah penambahan jumlah kasus-kasus baru.

"Kita tidak ingin main-main lagi, karena kita sudah pengalaman setiap kasus sudah turun kita membiarkan libur panjang tanpa adanya intervensi kebijakan, itu akan diikuti dengan kenaikan kasus," tegas dia.

Sementara itu Wakil Presiden Ma'ruf Amin menyatakan bahwa bukan kali ini saja pemerintah menggeser hari libur keagamaan di tengah pandemi Covid-19.

"Jadi memang bukan kali ini saja kan kita menggeser hari libur, untuk menghindari orang yang memanfaatkan hari kejepit untuk berpergian, " katanya.

Dia pun mengutarakan, pergeseran hari libur nasional sebagai antisipasi di tengah pandemi yang sudah cukup melandai. Hal itu, kata dia, untuk mencegah lonjakan kasus seperti yang terjadi di India.

"Walaupun sudah rendah kita antisipatif. India ketika kasus sudah landai, kemudian terjadi kelonggaran-kelonggaran, bahkan ada acara keagamaan dengan pergerakan orang yang sangat besar akhirnya kasus Covid-19 kembali naik. Kita tidak ingin terulang," pungkas Ma'ruf Amin.

Sekedar informasi perubahan libur itu tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 712/2021, No. 1/2021, No. 3/2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 642/2020, No. 4/2020, No. 4/2020 tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021.

Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Menko PMK: Pergeseran Hari Libur Bentuk Keseriusan Pemerintah Tangani Covid-19

Link berhasil disalin!